Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
6 Juni 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 30 Mei 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 mencapai Rp 70,4 triliun, atau turun sekitar 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Namun, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan dan bahkan mencapai 42% dari total restitusi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 tersebut secara umum menggambarkan pengembalian Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 2020 dan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Januari hingga Desember 2020 dari Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan restitusi tahunan.

Di mana pada periode tersebut ada di masa pandemi.  “Sebelum permohonan Wajib Pajak dikabulkan, DJP harus melakukan pemeriksaan pajak. Sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan pajak harus kelar 12 bulan sejak SPT dilaporkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2020 adalah 30 April 2021. Sementara untuk SPT PPN periode Desember 2020 (untuk restitusi Januari hingga Desember 2020) jatuh tempo pelaporannya adalah pada 31 Januari 2021.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk SPT PPh Lebih Bayar tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dengan tenggang waktu 29 April 2022. Sementara itu, pemeriksaan SPT PPN periode Desember 2020 jatuh temponya pada 30 Januari 2022.

“Ilustrasi ini mengabaikan faktor perpanjangan penyampaian SPT. Dengan ilustrasi yang sama di atas, realisasi restitusi pajak Januari sampai dengan April 2021 berasal dari SPT PPh Badan 2019 dan SPT PPN Desember 2019. Kedua SPT tersebut menggambarkan kondisi sebelum pandemi,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan uraian tersebut, ia mengatakan bahwa realisasi secara tahunan sampai dengan April 2022 yang lebih kecil 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menggambarkan dampak Covid-19 terhadap bisnis Wajib Pajak.

“Karena pandemi, perekonomian terkonstraksi, produksi menurun, dan laba perusahaan tergerus. Sebagai konsekuensi lanjutannya, uang muka pajak (Pph Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN Masukan) juga menurun. Kondisi demikian yang mengakibatkan nilai restitusi menurun,” jelas Prianto.

Prianto melihat, ketika kondisi ekonomi mulai pulih maka transaksi juga meningkat sehingga pemungutan PPh Pasal 22 serta pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Wajib Pajak juga berpotensi meningkat. Katanya, kedua jenis pajak tersebut menjadi penyumbang uang muka pajak.

 “Ketika laba tipis karena biaya (deductible expenses) meningkat, potensi restitusi PPh Badan juga akan meningkat,” tuturnya.

Sementara untuk PPN, Prianto melihat bahwa restitusi juga dapat cenderung meningkat. Di mana kondisi seperti ini terjadi pada eksportir, vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau rekanan pemerintah.

Kondisi ekonomi yang semakin pulih menurutnya juga akan meningkatkan transaksi ekspor dan transaksi dengan BUMN/pemerintah sebagai rekanan. PPN atas transaksi tersebut memunculkan PPN lebih bayar sehingga pengusaha akan restitusi PPN.

“Dengan demikian, restitusi PPN juga berpotensi meningkat,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://newssetup.kontan.co.id/news/realisasi-restitusi-pajak-turun-pada-april-2022-ini-kata-pengamat pada 30 Mei 2022

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPenerimaan pajakPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Saja Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Next Post

Pengamat Pajak Ini Proyeksikan Tax Ratio Indonesia Tahun 2022 Sebesar 10,97%

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pengamat Pajak Ini Proyeksikan Tax Ratio Indonesia Tahun 2022 Sebesar 10,97%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.