Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Meneliti Rekam Jejak (Calon) Direksi BUMN

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
6 Desember 2022
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
127 8
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detik News | 06 Desember 2022
Penulis: Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute)

Jakarta – Pada 20 September 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi meneken peraturan baru tentang syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dengan menambahkan beberapa aturan untuk memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN.

Aturan tersebut tertuang dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Salah satu hasil amandemen menyebutkan, Menteri BUMN harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon direksi, sebelum diangkat dan masuk dalam kepengurusan perusahaan.

Selain itu, Menteri BUMN juga harus secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut diambil jika ada direksi atau calon direksi BUMN melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara.

Selain itu, apabila ada pelanggaran ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi. Penyebab lain adalah jika direksi atau calon direksi terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Informasi untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dapat diperoleh dari Kementerian atau Lembaga terkait, dan lembaga negara yang melakukan audit atau aparat penegak hukum. Kemudian, pendataan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dilaksanakan oleh Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) atau Deputi Bidang Hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.

Data yang telah terkumpul pada proses sebelumnya akan divalidasi. Selanjutnya, Deputi SDM dapat menyesuaikan daftar dan rekam jejak sebelum disampaikan kepada Menteri. Penyampaian data kepada Menteri dilakukan setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Setelah itu, Menteri akan menetapkan usulan dan perubahan daftar dan rekam jejak yang diajukan oleh Deputi SDM. Kemudian, daftar dan rekam jejak yang ditetapkan oleh Menteri akan digunakan sebagai salah satu faktor pemeriksaan latar belakang untuk menilai Nominated Talent yang akan ditetapkan sebagai Eligible Talent.

Masih Terdapat Kelemahan

Penetapan daftar dan rekam jejak merupakan instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN, mengingat prinsip GCG harus melekat pada boards mulai dari proses pemilihan. Oleh karena itu, Menteri BUMN mengatur mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 agar integritas direksi atau calon direksi teruji dan terukur dengan baik sehingga jabatan direksi BUMN diduduki oleh orang yang tepat.

Namun demikian, kriteria yang digunakan untuk menetapkan daftar dan rekam jejak sebagaimana diatur dalam Permen tersebut di atas masih mengandung kelemahan. Untuk itu, saya menyarankan agar Menteri BUMN segera memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.

Ada dua cara untuk memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN. Pertama, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi SDM atau Deputi Bidang Hukum harus melakukan kegiatan pendahuluan sebelum penetapan daftar dan rekam jejak. Salah satu kegiatan tersebut adalah pendataan daftar riwayat hidup untuk mengetahui latar belakang direksi atau calon direksi.

Kedua, setelah memperoleh informasi dasar direksi atau calon direksi BUMN. Tahap selanjutnya adalah penilaian terhadap Pelaporan Harta Kekayaan, Pelaporan Kewajiban Perpajakan, Penilaian atas Catatan Hukum Disiplin, Penilaian atas Catatan Pengaduan, Informasi Transaksi Mencurigakan, dan Informasi Lainnya.

Kegiatan penilaian Pelaporan Harta Kekayaan dapat dilakukan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh direksi atau calon direksi meliputi: tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, deposito berjangka, giro, tabungan, dan setara kas lainnya; surat berharga (obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), termasuk kewajaran nilai, kepatuhan waktu, dan keabsahan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak Pribadi dan Daftar Harta Kekayaan (LP2P-DHK).

Sementara itu, Pelaporan Kewajiban Pajak dinilai dengan memeriksa kepatuhan direksi atau calon direksi dalam pemberitahuan dan pembayaran pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, untuk menentukan kewajaran antara harta kekayaan dan penghasilan dalam SPT dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan hasil pemeriksaan LP2P-DHK. Setelah itu, bandingkan pelaporan kepemilikan harta kekayaan antara LP2P-DHK, LHKPN, SPT, dan sumber pendapatan lainnya.

Mengenai penilaian terhadap informasi transaksi keuangan mencurigakan dapat dilakukan dengan mencari informasi tentang kewajaran transaksi keuangan serta informasi kemungkinan direksi atau calon direksi pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atau ada aliran dana yang tidak wajar.

Untuk penilaian catatan hukuman disiplin dilakukan terhadap sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian. Sementara itu, penilaian atas catatan pengaduan dilakukan terhadap database pengaduan (Whistleblowing System) dan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian untuk memastikan keterlibatan direksi atau calon direksi dalam suatu kasus.

Selanjutnya informasi lainnya dinilai dengan mencari informasi dari lingkungan kerja (atasan, rekan kerja, bawahan) direksi atau calon direksi bersangkutan terkait integritas, misalnya, penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, suap, dan fasilitas sejenisnya, serta perilaku kinerja.

Selain itu, perlu dilakukan observasi di tempat tinggal dan lingkungan direksi atau calon direksi. Pengamatan tersebut berkaitan dengan gaya hidup, hobi, hubungan dengan lingkungan sekitar, dan kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan. Langkah ini perlu diambil karena jika ada perilaku negatif dari direksi atau calon direksi akan meningkatkan risiko fraud.

Penilaian terhadap kegiatan usaha juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah direksi atau calon direksi memiliki usaha lain yang menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, penelaahan atas penyataan publik juga perlu dilakukan untuk menentukan apakah direksi atau calon direksi membuat pernyataan yang kontraproduktif dan bersifat kontroversial.

Berdasarkan kegiatan penilaian di atas, hasilnya kemudian disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menetapkan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi. Selain itu, Menteri juga dapat menggunakan kegiatan assessment tersebut untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.

Ke depan, penambahan kriteria tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, sehingga diperoleh direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan kompeten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Artikel ini telah tayang di laman Detik News pada 06 Desember 2022 dengan tautan:

https://bit.ly/MenelitiRekamJejakCalonDireksiBUMN

Tags: BUMNGood Corporate GovernanceLHKPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional | JILID 6

Next Post

Pemerintah Dinilai Belum Siap Terapkan Pajak Natura

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pemerintah Dinilai Belum Siap Terapkan Pajak Natura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.