Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rencana Turunkan Ambang Batas, Pemerintah Ingin Pajaki Lebih Banyak UKM

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
21 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 5 mins read
130 3
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kompas.id | 18 Desember 2024


JAKARTA, KOMPAS — Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah yang selama ini bebas dari kewajiban pajak harus membayar pajak.

Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara sedang lesu.

”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara, pertimbangannya karena masalah keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kami lakukan. Rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses masuk menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju.

Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi dari sejumlah lembaga ekonomi internasional lain, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia untuk menambah jumlah pelaku usaha dalam sistem pajak.

Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susiwijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

”Kami akan selesaikan dulu PMK yang kaitannya dengan PPh Final 0,5 persen, tetapi kalau berdasarkan hasil kajian disepakati threshold UMKM perlu diturunkan, bisa sekaligus ada perubahan PP, agar instrumen legalnya jadi satu di bawah satu PP,” ujarnya.

Selama ini, aturan tentang ambang batas PKP senilai Rp 4,8 miliar per tahun diatur dalam PMK Nomor 197 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Artinya, UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun selama ini tidak wajib membayar PPh Badan dan tidak harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasanya.

Dengan menurunkan ambang batas PKP menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, pemerintah bisa memungut PPh dan PPN lebih banyak dari pelaku UMKM yang selama ini terbebas dari kewajiban pajak.

Merujuk pada definisi pengelompokan UMKM di Indonesia, usaha dengan omzet tahunan Rp 3,6 miliar termasuk kategori usaha skala menengah. Biasanya, usaha menengah memiliki omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Bisa memberatkan

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, langkah menurunkan ambang batas PKP akan memberikan keuntungan bagi penerimaan negara. Jika lebih banyak usaha skala menengah yang membayar pajak, setoran pajak, khususnya dari PPN, bisa lebih dioptimalkan.

Secara obyektif, negara memang membutuhkan penerimaan yang lebih optimal untuk bisa membiayai berbagai program pembangunan yang mesti diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap kebijakan akan memunculkan implikasi yang bertolak belakang.

Meski menguntungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Prianto, penurunan ambang batas PKP akan memberatkan sebagian pelaku UMKM. Sebab, mereka yang selama ini terbebas dari kewajiban pajak kini harus rutin membayar pajak.

Jika mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini, menurunkan ambang batas PKP bisa semakin membebani kondisi dunia usaha. ”Alasannya, kondisi daya beli masyarakat dan geliat dunia usaha sekarang sedang sama-sama lesu. Kita tidak bisa memprediksi kondisi ekonomi di masa mendatang,” katanya.

Implementasi penurunan ambang batas itu, masih menurut Prianto, akan menemui kendala di lapangan. Sebab, ada tendensi perilaku oportunistik dari sebagian pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban pajak.

Pelaku usaha, misalnya, bisa saja berusaha mengejar peningkatan omzet pada 2025. Namun, mereka bisa menahan omzetnya pada 2026 sebatas maksimal Rp 3,6 miliar per tahun agar tetap di bawah ambang batas pajak.

”Ketika omzetnya telah mendekati threshold, pemilik usaha dapat mendirikan perusahaan lain dalam bentuk CV yang pembentukannya terhitung sederhana dan biayanya murah. Dengan CV baru itu, besaran omzetnya otomatis bisa dimulai dari bawah lagi. Hal tersebut akan berulang terus-menerus,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero meminta pemerintah untuk menjelaskan dengan transparan alasan dan urgensi di balik rencana penurunan ambang batas PKP itu.

Secara umum, menurut Edy, pelaku usaha perlu menjalankan kewajiban pajak jika hal itu sudah diatur pemerintah. Sebagian usaha berskala menengah juga dinilai sudah memiliki omzet cukup besar untuk mulai ikut membayar pajak.

Namun, Edy meminta pelaku UMKM dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu. ”Pemerintah mesti menjelaskan alasan yang bisa diterima oleh pelaku UMKM. Jangan ujug-ujug menurunkan threshold, seolah kami ini tidak mengerti apa-apa dan seperti anak kecil yang kalau dinaikkan boleh, diturunkan suka-suka,” katanya.

Sejauh ini, pelaku UMKM belum pernah diajak bicara oleh pemerintah mengenai penyusunan PP untuk menurunkan ambang batas PKP tersebut. ”Intinya, membayar pajak memang kewajiban warga, termasuk pelaku UMKM, tetapi tolong perjelas alasannya kenapa harus diturunkan ke threshold Rp 3,6 miliar per tahun,” ujarnya.

Edy juga meminta pemerintah untuk tetap mempertahankan berbagai fasilitas dan pengecualian untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang omzetnya dalam setahun di bawah Rp 500 juta.

”Yang banyak itu jumlah UMKM dengan omzet Rp 500 juta ke bawah. Untuk yang ini, pemerintah tetap harus membantu habis-habisan,” katanya.


Artikel ini telah tayang di kompas.id dengan judul “Rencana Turunkan Ambang Batas, Pemerintah Ingin Pajaki Lebih Banyak UKM ”, melalui link berikut
https://www.kompas.id/artikel/rencana-turunkan-ambang-batas-pemerintah-ingin-pajaki-lebih-banyak-umkm

Tags: APBNUMKM
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

Next Post

Pemerintah Cari Tambahan Kas 2025 lewat Pinjaman Luar Negeri, Efek Tekanan PPN 12%?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pemerintah Cari Tambahan Kas 2025 lewat Pinjaman Luar Negeri, Efek Tekanan PPN 12%?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.