Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Restitusi Pajak Tembus Rp 176 Triliun Per Akhir Oktober 2021

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 05 Desember 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun. Angka ini melonjak 13,29% year on year (yoy) dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara.

Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua.

Pertama, restitusi yang disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri atau PPN DN sebesar Rp116,21 triliun, tumbuh 10,47% yoy. Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 50,78 triliun dengan pertumbuhan 15,84% yoy.

Sementara itu, berdasarkan kategorinya secara kumulatif selama Januari sampai dengan Oktober 2021, realisasi restitusi normal sebesar Rp 95,38 triliun dengan pertumbuhan 3,29% yoy.

Lalu,restitusi dipercepat sebesar Rp 51,74 triliun dengan pertumbuhan sebesar 32,48% yoy. Terakhir, restitusi yang bersumber dari upaya hukum sebesar Rp 29,08 triliun dengan pertumbuhan sebesar 20,53% yoy .

“Kenaikan restitusi secara agregat terutama didorong oleh restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%, diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53%,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12).

Meski demikian, tren pertumbuhan realisasi restitusi di kedua jenis pajak tersebut tak mengganggu kinerja penerimaan. Sebab, sampai dengan akhir Oktober lalu masih terpantau tumbuh.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 152,2 triliun. Angka tersebut naik 13,4% yoy, jauh lebih baik dibandingkan Januari-Oktober 2020 yang minus 35% yoy.

Kemudian untuk realisasi PPN DN sepanjang Januari-Oktober 2021 tercatat sebesar Rp 236,7 triliun, tumbuh 13,3% yoy. Pencapaian ini mengindikasikan pemuliha, karena di periode sama tahun lalu basis pajak konsumen tersebut minus 11,1% secara tahunan.

Secara umum, total penerimaan pajak sampai dengan Oktober tahun ini mencapai Rp 953,62 triliun, tumbuh 15,32% yoy. Setara dengan 77,56% dari target akhir tahun 2021 sebesar Rp 1.229,58 triliun.

Di sisi lain, restitusi pajak nyatanya memang lekat dengan tindakan pindana perpajakan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya mengatakan, kasus perpajakan sebagian besar berasal dari restitusi pajak yang diajukan oleh korporasi.

“Modus tindak pidana korporasi bermacam-macam. Dari mulai mengajukan restitusi yang tidak seharusnya. Tapi paling banyak terkait PPN, seperti faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui di acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Sapto mengatakan wajar jika realisasi restitusi pajak tumbuh hingga dua digit. Sebab, pemerintah juga telah memberikan insentif percepatan restitusi PPN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Harapannya, insentif fiskal tersebut dapat membantu cashflow korporasi agar mampu bertahan di massa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, dampak restitusi terhadap penegakkan hukum akan terlihat dalam empat tahun ke depan.

Karenanya, untuk dapat masuk ke proses pidana perpajakan, dibutuhkan waktu bagi otoritas dalam mengkaji kepatuhan perpajakan WP terkait. Hanya dia menilai seharusnya restitusi dipercepat tidak merugikan negara.

“Karana untuk mendapatkan restitusi dipercepat, harus memenuhi kriteria yang ketat, seperti wajib pajak patuh dan berorientasi ekspor,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12).

Namun demikian, ia mengatakan, dengan pemberian restitusi pajak, terbukti mendorong perekonomian dunia usaha, hingga berdampak positif kepada penerimaan pajak. Makanya, sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak tumbuh positif.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak-tembus-rp-176-triliun-per-akhir-oktober-2021?page=all pada 05 Desember 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Next Post

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.