Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
29 September 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
restitusi pajak

Image by rawpixel.com on Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia – 17 September 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp120,15 triliun.

Realisasi tersebut turun 3,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp124,59 triliun.

Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp96,83 triliun atau tumbuh 6,78 persen.

Selain itu, jenis pajak yang turut menyumbang realisasi restitusi pajak adalah restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 20,25 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun signifikan 30,81 persen.

Sementara itu, realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp62,09 triliun atau tumbuh 20,63 persen.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp13,51 triliun turun 24,6 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Restitusi normal tercatat Rp44,53 triliun atau turun 19,32 persen dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp55,20 triliun.

DJP juga kembali menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023 merupakan bagian dair penyempurnaan pedoman bagi unit kerja vertikal DJP dalam percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut salah satunya menandakan bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik alhasil  pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang.

“Yang terjadi di lapangan adalah pertama karena usaha yang mulai membaik, sehingga pengusaha memilih mengompensasikan lebih bayarnya, yang secara tidak langsung menghemat arus kas untuk pajak kurang bayar berikutnya,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023).

Dia menyebut restitusi bisa dibagi menjadi 2 kategori, yakni melalui pengembalian pendahuluan dan melalui prosedur pemeriksaan dengan penerbitan SKPLB.

Selain itu, Ajib mengatakan penurunan restitusi tersebut juga menandakan bahwa Wajib Pajak (WP) semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi pajak.

Dia memperkirakan akan ada peningkatan restitusi pajak di akhir tahun nanti. Hal ini karena perusahaan biasanya hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun.

Dia menerangkan untuk PPN banyak juga pengusaha yang lebih memilih melakukan restitusi di akhir tahun, melalui prosedur normal, yakni pemeriksaan.

“Karena pengusaha lebih berharap adanya kepastian hukum ketimbang meminta pengembalian pendahuluan dan tidak tenang akan potensi kurang bayar di masa mendatang,” tambahnya.

Senada, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menerangkan semakin kecil restitusi pajak maka menunjukkan perkembangan ekonomi cukup positif.

“Ini artinya pajak keluaran lebih baik daripada pajak masukan. Berbagai indikator ekonomi memang mendukung adanya pemulihan dari sisi konsumsi domestik. Mulai dari kenaikan belanja yang terkait dengan transportasi, leisure seperti konser, perhotelan juga sedang booming,” paparnya.

Dia juga menilai, rupiah yang stabil ikut menopang konsumsi domestik. Dalam perkiraannya, hingga akhir tahun restitusi trennya tetap akan menurun. Meski, harus mencermati dari sisi geliat sektor industri manufaktur, karena impor bahan baku sedang turun.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan restitusi pajak terjadi setiap tahun karena pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang. Jenisnya dapat berupa PPh badan (25/29) dan PPN.

PPh Badan direstitusi karena terdapat hasil pemeriksaan atau dari proses sengketa pajak. Adapun PPN direstitusi lantaran adanya kasus PPh Badan atau PKP berisiko rendah yang dikategorikan sebagai wajib pajak patuh.

Sebagai catatan, PPN merupakan jenis pajak yang memotret tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan PPh Badan atau pajak korporasi adalah gambaran bagi ketahanan pelaku usaha.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul “Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi” pada 17 September 2023, dengan tautan berikut :

https://bisnisindonesia.id/article/restitusi-pajak-turun-penanda-pemulihan-ekonomi

Tags: Pratama InstituteRestitusi pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menangkal Bumerang Cukai Rokok

Next Post

Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat : Tidak Ada Risiko

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
bursa karbon

Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat : Tidak Ada Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.