Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Restitusi Pajak Turun Signifikan di Awal 2023, Ini Pemicunya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Februari 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Restitusi Pajak turun signifikan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 15 Februari 2023

Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 10,93 triliun per akhir Januari 2023.

Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,61 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan restitusi di periode tersebut merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan bisnis para wajib mulai membaik setelah masa pandemi Covid-19 sehingga tidak ada permasalahan cash flow.

“Saya kira wajar (restitusi turun), mengingat perusahaan-perusahaan mulai kembali mencetak laba di tahun 2022 setelah masa pandemi 2020 dan 2021. Jadi, tidak ada permasalahan cash flow,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (14/2).

Selain itu, dirinya melihat penurunan restitusi pada Januari 2023 tersebut juga lantaran ada peningkatan restitusi di akhir tahun lalu, sehingga kemungkinan terkompensasi pada awal-awal tahun ini.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, penurunan nilai restitusi PPN DN pada periode tersebut menandakan kondisi perekonomian Indonesia yang terus pulih.

Sebagai konsekuensinya, transaksi penjualan terus membaik sehingga Pajak Keluaran meningkat dan menjadi lebih besar dari Pajak Masukan.

Sementara dari sisi PPh Badan atau PPh Pasal 25/29, restistusinya juga berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk tahun 2021. Adapun pemeriksaan pajaknya berlangsung di 2022 dan hasilnya terbit di Januari 2023.

Prianto bilang, penurunan nilai restitusi PPh Pasal 25/29 tersebut juga menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia yang terus pulih.

“Penjualan yang meningkat akan berimplikasi pada laba semakin membaik dan PPh-nya tidak lagi menjadi lebih bayar,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (14/2).

Seiring dengan kondisi perekonomian yang kian pulih, Prianto mengatakan bahwa untuk eksportir dan rekanan pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), restitusi PPN akan semakin meningkat dikarenakan Pajak Masukan dari transaksi dengan vendor juga akan meningkat, sedangkan PPN atas penjualannya tetap 0 (nol) atau sudah dipungut oleh pemerintah/BUMN selaku pemungut PPN.

Sementara, untuk restitusi PPh Pasal 25/29 akan semakin menurun dikarenakan laba netonya akan semakin membaik sehingga potensi PPh lebih bayar akan jauh berkurang.

Sedangkan untuk pengusaha selain eksportir dan rekanan pemerintah/BUMN, menurut Prianto, pemulihan ekonomi akan berimbas pada penurunan restitusi PPN maupun PPh Pasal 25/29.

“Alasannya dari segi PPN adalah bahwa karena PPN dari penjualan akan tetap lebih besar dari PPN dari transaksi dengan rekanan sehingga tidak ada PPN lebih bayar. Dari sisi PPh Pasal 25/29, alasannya sama,” jelas Prianto.

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul “Restitusi Pajak Turun Signifikan di Awal 2023, Ini Pemicunya” pada 15 Februari 2023 dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak-turun-signifikan-di-awal-2023-ini-pemicunya

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPhPrianto Budi SaptonoRestitusi
Share61Tweet38Send
Previous Post

PP-55/2022 Memuat Aturan Anti-Tax Avoidance Rules

Next Post

Non-Objek PPh sesuai PP-55/2022: Keuntungan dari Pengalihan Harta berupa Hibah, bantuan, dan Sumbangan (Free Webinar 109)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
PP-55/2022

Non-Objek PPh sesuai PP-55/2022: Keuntungan dari Pengalihan Harta berupa Hibah, bantuan, dan Sumbangan (Free Webinar 109)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.