Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 10 Oktober 2021

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan beleid baru perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10). Salah satu perubahan dalam UU HPP tersebut adalah ini mengatur pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurangan sanksi dalam UU HPP tersebut dinilai sudah berada dalam posisi ideal pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.kedua atau the second best policy.

Sebab, menurut Prianto kebijakan menurut UU HPP tersebut merupakan hasil dari kompromi antara pemerintah dan DPR RI yang juga mewakili seluruh masyarakat Indonesia.

“Dari sudut tujuan penyusunan RUU HPP berupa peningkatan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance, saya melihat kebijakan pengenaan sanksi di UU HPP sudah memadai karena tidak memberatkan Wajib Pajak,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (10/10).

Sehingga, dengan demikian, Prianto berharap pengenaan sanksi yang lebih ringan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Menurutnya pada akhirnya, Wajib Pajak akan meningkatkan kesadaran pajak atau tax awareness mereka. Selain itu, Prianto bilang, kepatuhan sukarela tersebut akan mengarah ke voluntary cooperation alias kerja sama sukarela antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Sebagai informasi, pada 2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu, memenangkan kasus pidana perpajakan terhadap, RW, Direktur Operasional PT DC, wajib pajak yang curang dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, kepada RW atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, jika terdapat kasus pelanggaran pajak atau kasus serupa maka sesuai ketentuan dalam UU HPP pelanggar tidak akan dikenai hukuman pidana, melainkan hanya berupa denda saja. Selain itu besaran dendanyapun dalam UU tersebut menurun.

Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika wajib pajak (WP) mengajukan gugatan keberatan atas tagihan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan hasilnya dimenangkan oleh DJP, maka sanksi administratif yang harus dibayar oleh pelanggar pajak adalah sebesar 30%. Besaran tarifnya diturunkan dari UU yang lama yakni sebesar 50%.

“Meski tarifnya lebih rendah, tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak,” imbuh Sri Mulyani.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.coid dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/sanksi-kepada-pelanggar-pajak-dikurangi-dalam-uu-hpp-begini-kata-pengamat pada 10 Oktober 2021

 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoUU HPP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ada 4 Sektor yang Berpotensi Jadi Penyumbang Shortfall Tahun Ini

Next Post

Ini Proyeksi Pengamat Terkait Target Deklarasi Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Deklarasi Harta Sukarela

Ini Proyeksi Pengamat Terkait Target Deklarasi Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.