Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ini Sanksi Bagi yang Tidak Mau Bayar Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
3 Maret 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
142 1
A A
0
Ilustrasi Sanksi Pajak

Ilustrasi Sanksi Pajak

164
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detik | 28 Februari 2023

Belakangan ini sempat ramai di media sosial terkait masyarakat yang malas membayar pajak buntut dari kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak akan ada sanksinya.

Seperti yang diketahui, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki NPWP wajib membayar pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/0.10/2016 tentang penyesuaian PTKP, disebutkan bahwa nilai PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan paling sedikit Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Apabila penghasilan kalian di bawah PTKP maka kalian tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, tetap wajib lapor SPT tahunan dengan status nihil atau tidak ada pajak yang terutang.

Dosen Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, masyarakat bisa-bisa saja tidak membayar pajak, namun harus siap diberikan surat ‘cinta’.

“Bisa aja, cuma nanti siap-siap aja dapat surat ‘cinta’, surat teguran sampai pemeriksaan. Jadi itu (bayar pajak) kewajiban dan ada sanksinya kalau tidak melakukan itu karena kantor pajak sudah memiliki instrumen yang lengkap bagi mereka yang tidak patuh pajak,” paparnya kepada detikcom.

Prianto pun menyebutkan berbagai jenis level kepatuhan bayar pajak. Mulai dari yang level patuh, kurang patuh, hingga yang sangat tidak patuh.

“Kalau tidak patuh kebangetan itu bisa diperiksa atau bisa sampai di penyidikan pidana pajak,” tuturnya.

Penelusuran detikcom, untuk sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39 poin i disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan denda 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan bahwa masyarakat yang termasuk memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib bayar pajak.

“Kalau mereka di bawah PTKP memang tidak ada kewajiban. Orang yang wajib bayar pajak orang yang di atas PTKP, jadi masyarakat ya memang wajib pajak,” ujarnya kepada detikcom.

Selain pajak penghasilan atau PPh, ia mencontohkan apabila tidak membayar pajak kendaraan. Jika tidak membayar pajak kendaraan, nantinya akan ada denda dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan juga maka akan berujung kendaraan tidak dapat dipakai. Hal itu tentunya dapat merugikan diri sendiri.

Artikel ini telah tayang dilaman detik.com dengan judul “Ini Sanksi Bagi yang Tidak Mau Bayar Pajak” pada 28 Feberuari 2023 dengan tautan https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6592189/ini-sanksi-bagi-yang-tidak-mau-bayar-pajak

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share66Tweet41Send
Previous Post

Kata KPK Soal Harta Rafael Alun Trisambodo: Belum “Nyambung” Profilnya dan Akan Minta Klarifikasi

Next Post

Pakar Pajak: Aksi Boikot Bayar Pajak Tidak akan Berjalan Mulus

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Ilustrasi Boikot Bayar Pajak

Pakar Pajak: Aksi Boikot Bayar Pajak Tidak akan Berjalan Mulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.