Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

SBN Khusus Tax Amnesty: Penerimaan Masih Lebih Besar dari Bunga SBN yang Dibayar

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
127 7
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 07 Maret 2022

Pemerintah telah menerbitkan surat utang khusus untuk menampung dana peserta tax amnesty II pada akhir Februari lalu. Surat berharga negara (SBN) khusus tersebut telah setelmen pada 4 Maret 2022, yang terdiri dari dari dua seri.

Pertama, SBN seri FR0094 senilai Rp 46,35 miliar berjenis kupon tetap alias fixed rate dengan tenor 6 tahun. Adapun besaran kupon dan imbal hasil (yield) ditetapkan 5,6% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 mendatang.

Kedua, SBN seri USDFR0003 senilai US$ 65.000 berjenis kupon tetap dengan tenor 10 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan pemerintah sebesar 3% dan akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032.

Meski harus membayar bunga atas SBN yang dipegang peserta tax emnesty, pemerintah masih bisa meraih untung dari penempatan dana peserta tax amnesty di SBN.

Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dana hasil tax amnesty II memang bertujuan untuk penerimaan jangka pendek. Sedangkan, pembayaran imbalan bunga atas SBN khusus tampungan dana repatriasi tax amnesty ini dilakukan hingga jatuh tempo.

“Saya melihat bahwa pembayaran bunga SBN (yang dijadikan instrumen tax amnesty II) dapat diambil dari peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).

Sebagai gambaran, berdasarkan hitungan KONTAN, bunga yang harus dibayarkan pemerintah kepada peserta tax amnesty II yang hartanya diinvestasikan ke SBN khusus yang terbit Februari 2022 lalu sebesar Rp 2,59 miliar per tahun untuk SBN seri FR0094. Atau sebanyak Rp 15,57 miliar hingga jatuh tempo.

Sedangkan bunga utang untuk SBN seri USDFR0003 senilai Rp 290 juta per tahun atau Rp 2,9 miliar sampai jatuh tempo. Jadi total bunga dari dua seri SBN yang dibayarkan sampai jatuh tempo tersebut mencapai Rp 18,47 miliar.

Sementara, pemerintah akan menawarkan SBN khusus ini untuk 9 periode di sepanjang 2022. Dengan asumsi jenis SBN khusus ini dan dana yang masuk masih sama dengan yang terbit Februari lalu, berarti kira-kira total bunga yang harus dibayar pemerintah kepada peserta tax amnesty II mencapai Rp 163,52 miliar hingga jatuh tempo.

Nah, hingga 7 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari peserta tax amnesty. Jika dibandingkan dengan bunga utang yang harus dibayar pemerintah tersebut, tentu masih ada kelebihan karena penerimaan yang masuk lebih besar dari pengeluaran untuk bunga.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berharap, dengan masuknya dana tax amnesty II ini dapat memberikan topangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Selain itu juga tax amnesty II juga menjadi tolak ukur agar kedepannya ketaatan pembayaran pajak semakin membaik dan tax ratio semakin meningkat.

“Jadi jangan dilihat dari yang dibayar berapa dan yang masuk berapa. Pasti lebih besar yang masuk daripada yang dibayar,” kata dia.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/sbn-khusus-tax-amnesty-penerimaan-masih-lebih-besar-dari-bunga-sbn-yang-dibayar pada 07 Maret 2022

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPSPrianto Budi SaptonoSBNTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bersiap Menadah Potensi Pajak dari Perusahaan Multinasional

Next Post

Penurunan Batasan Omzet PKP, Apa Dampaknya Bagi Wajib Pajak?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
InTax-Insight-of-Tax-Penurunan-Batasan-Omzet-PKP-Apa-Dampaknya-Bagi-Wajib-Pajak

Penurunan Batasan Omzet PKP, Apa Dampaknya Bagi Wajib Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.