Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Juli 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 3 mins read
135 8
A A
0
Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia
164
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompleksitas aturan pajak Indonesia saat ini bermula dari serangkaian momentum menjelang kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat, momentum tersebut diawali dari sebuah usul yang disampaikan pascaperistiwa pidato Ir. Soekarno, 1 Juni 1945. Usul itu berbunyi “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Sejarawan J.J. Rizal dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Museum Kebangkitan Nasional pada 26 Oktober 2022 menyebut bahwa usulan itu disampaikan dalam sidang panitia kecil BPUPK. Usulan tersebut lantas mendorong Mohammad Hatta untuk memikirkan aturan pajak secara serius. Pada akhirnya, pajak disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23.

Situs Media Keuangan (mediakeuangan.kemenkeu.go.id) mengisahkan selaras J.J. Rizal. Usulan yang meminta pajak agar diatur melalui hukum diterima, sehingga pada 14 Juli 1945 kata “pajak” muncul dalam draf kedua Undang-Undang Dasar. Butir kedua pada Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan menyebut “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Hari pajak 14 Juli dan sejarah pajak di Indonesia
Infografik Hari Pajak Nasional 14 Juli oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Kronologi Pembahasan Usulan Pajak

Sejarawan J.J. Rizal menguraikan bahwa kata pajak pertama kali disinggung pada masa reses sidang BPUPK. Masa reses tersebut terjadi antara 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945. Selama masa reses tersebut, tercatat ada sembilan butir urusan yang dibahas termasuk urusan keuangan.

Pembahasan mengenai pajak kemudian berlanjut pada masa sidang kedua BPUPK 10 Juli–17 Juli 1945. Di antara masa sidang kedua itu, yakni pada 12 Juli 1945, terdapat sebuah panitia sidang kecil yang mengagendakan 3 bahasan, yaitu soal panitia perancang Undang-Undang Dasar, rapat Bunkakai (kelompok kecil) Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan. Pada rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi itulah perpajakan Indonesia dibahas.

Sebagai hasil rapat, pajak tertulis pada rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua dan disampaikan pada 14 Juli 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejak 14 Juli 1945, pajak secara resmi diatur dalam Undang-Undang.  Dua hari setelahnya, yakni pada 16 Juli 1945, pajak bahkan dibahas secara khusus sebagai isu utama sidang.

Serangkaian peristiwa tersebut tercatat pada risalah sidang BPUPK. Risalah pembahasan pajak pada sidang BPUPK itu bisa ditelusuri dari dokumen BPUPK-PPK koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai Gunseikan (pemerintahan militer Jepang) yang bertugas mengawal sidang BPUPK. Dokumen-dokumen tersebut pernah dirampas Belanda pada 1946 dan telah dibuka secara terbatas oleh Arsip Nasional RI pada September 2017.

14 Juli dan Lahirnya Aturan Pajak sebagai Penopang Negara

Momentum pencantuman kata pajak dalam rancangan Undang-Undang Dasar pada 14 Juli 1945 menjadi pondasi awal aturan perpajakan Indonesia. Tanggal 14 Juli kemudian resmi diputuskan sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tertanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam surat Keputusan tersebut, konsiderans poin 1 menyebutkan bahwa penetapan hari pajak adalah dalam rangka memeringati momentum perjuangan dalam menopang kehidupan bangsa Indonesia.

“14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia”.

Pemilihan tanggal 14 Juli dibanding dengan momentum-momentum yang berkaitan dengan sejarah pajak Indonesia tentu bukan tanpa alasan. J.J. Rizal adalah sejarawan yang turut mengusulkan tanggal tersebut. Ia menyampaikan dalam historiografi Indonesia, momentum 14 Juli berada dalam periodisasi “Masa Pembentukan Negara Republik Indonesia”, yakni antara 30 Mei 1945 sampai dengan 18 Agustus 1945.

Pajak sebagai salah satu penopang kehidupan suatu negara tentu bukan barang baru. Selama berabad-abad, pajak selalu menjadi instrumen jitu sebuah pemerintahan dalam membiayai peradabannya. Megahnya piramida di Giza dan hegemoni Kekaisaran Romawi adalah bukti keberhasilan pajak menumpu sebuah peradaban. Indonesia tentu tidak lepas dari pengecualian. J.J. Rizal menyebut, pemilihan pajak sebagai isu utama sidang BPUPK pada 16 Juli adalah karena pajak memang telah dirinci sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy (Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)

Share66Tweet41Send
Previous Post

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Next Post

Sejarah Perang karena Aturan Pajak: Perang Kamang 1908

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Perang Blasting di Kamang 1908

Sejarah Perang karena Aturan Pajak: Perang Kamang 1908

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.