Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setoran Pajak dari Kelas Pendapatan Menengah di Indonesia

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Oktober 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak dari kelas pendapatan menengah di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan. Kelas pendapatan menengah, yang sering dianggap sebagai motor penggerak utama ekonomi domestik, memainkan peran penting dalam penerimaan pajak negara. Artikel ini akan mengulas fluktuasi arus perpajakan dari kelas pendapatan menengah selama periode 2019 hingga 2023, serta faktor-faktor yang mempengaruhi tren ini.

Kelas pendapatan menengah di Indonesia umumnya diidentifikasi berdasarkan pendapatan harian yang berkisar antara USD 10 hingga USD 50, sesuai dengan standar Bank Dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia juga memiliki kriteria tersendiri untuk mengkategorikan kelas pendapatan ini. Kelas pendapatan menengah dianggap vital karena mereka tidak hanya menjadi konsumen utama dalam ekonomi domestik tetapi juga sebagai kontributor signifikan terhadap penerimaan pajak negara.

Pengaruh Pandemi COVID-19 dan UU HPP

 

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada awal 2020 membawa dampak besar terhadap ekonomi Indonesia, termasuk kelas pendapatan menengah. Banyak individu dalam kategori ini menghadapi penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan, yang berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk membayar pajak.

Akibatnya, penerimaan pajak dari kelas pendapatan menengah mengalami penurunan drastis selama masa pandemi. Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) pada tahun 2020 tercatat menurun sekitar 17,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total penerimaan sebesar Rp127,3 triliun​ (Kemenkeu).

Seiring dengan penurunan kasus COVID-19 dan pembukaan kembali sektor-sektor ekonomi, Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Pemulihan ini membawa peningkatan pendapatan bagi banyak individu dalam kelas pendapatan menengah, yang kemudian berkontribusi kembali pada penerimaan pajak. Pada tahun 2021, penerimaan pajak PPh OP mulai pulih dan naik menjadi Rp150,86 triliun, meningkat sekitar 18,5% dari tahun sebelumnya ​(Kemenkeu).

Pada tahun 2022, tren ini berlanjut dengan penerimaan PPh OP mencapai Rp165,3 triliun, yang berarti ada peningkatan sebesar 9,6% dibandingkan tahun 2021. Ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang semakin stabil dan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan kelas menengah​ (Kemenkeu).

Reformasi Perpajakan Melalui UU HPP

Salah satu faktor kunci yang mempengaruhi peningkatan setoran pajak dari kelas pendapatan menengah adalah reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. UU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan berbagai jenis pajak ke dalam satu sistem yang lebih efisien.

Implementasi UU HPP mulai memberikan dampak nyata pada tahun 2022 dan 2023, dengan penerimaan pajak dari kategori ini mencapai Rp180 triliun pada 2023, yang menunjukkan peningkatan sekitar 8,9% dari tahun sebelumnya​ (Kemenkeu). Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kewajiban pajak bagi individu di ujung atas spektrum kelas menengah tetapi juga memberikan insentif bagi usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh kelompok ini.

Peningkatan Digitalisasi dan e-Commerce (2020-2023)

Transformasi digital yang pesat di Indonesia juga memainkan peran penting dalam fluktuasi setoran pajak dari kelas pendapatan menengah. Peningkatan penggunaan e-commerce dan bisnis berbasis digital memungkinkan individu dalam kelas ini untuk meningkatkan pendapatan mereka melalui platform online.

Pendapatan tambahan ini secara langsung meningkatkan basis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan peraturan pajak baru untuk sektor digital, termasuk pajak e-commerce dan pajak atas layanan digital internasional seperti streaming, yang semakin memperkuat penerimaan pajak dari kelas pendapatan menengah.

Melihat ke depan, diperkirakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memperluas basis pajak melalui integrasi teknologi yang lebih baik dalam administrasi pajak dan peningkatan kepatuhan pajak melalui audit yang lebih ketat. Bagi kelas pendapatan menengah, ini bisa berarti peningkatan kewajiban pajak, terutama jika pendapatan mereka terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, perkembangan sektor digital diharapkan akan terus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak dari kelompok ini.

Dengan demikian, selama lima tahun terakhir setoran pajak dari kelas pendapatan menengah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun sempat terdampak oleh pandemi COVID-19. Pada tahun 2020, penerimaan pajak dari kelompok ini menurun sekitar 17,5% menjadi Rp127,3 triliun. Namun, pemulihan ekonomi pada 2021 membawa peningkatan, dengan penerimaan pajak mencapai Rp150,86 triliun, dan terus naik menjadi Rp165,3 triliun pada 2022.

Implementasi UU HPP juga memberikan dampak positif, dengan penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp180 triliun pada 2023 ​(Kemenkeu). Reformasi perpajakan dan peningkatan digitalisasi adalah faktor-faktor utama yang mendorong peningkatan kontribusi pajak dari kelompok ini. Kelas pendapatan menengah tetap menjadi pilar penting dalam struktur pendapatan pajak negara, dan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan diharapkan akan terus mendukung peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang.

Tags: Kelas MenengahSetoran pajakUU HPP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Aturan mengenai Tax Holiday Berakhir, Bagaimana Selanjutnya?

Next Post

Peran Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Pajak

Peran Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.