Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
17 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 11 November 2024


KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak korporasi hingga akhir Oktober tahun ini mencapai Rp 262,67 triliun. Nilai tersebutturun secara neto 26,3% year-on-year (yoy).

Setoran PPh badan berkontribusi 17,31% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp 1.517,53 triliun. Total penerimaan pajak tersebut setara 76,3% dari target di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, realisasi setoran PPh badan dipengaruhi fluktuasi pembayaran PPh badan dari sektor pertambangan.

Selain itu, pemerintah mencatatkan kenaikan dari hasil intensifikasi sebelum tahun pajak berjalan.

“Yang terkontraksi itu PPh Badan ya, tapi secara MoM (bulanan) sebenarnya di dua bulan terakhir masih menunjukkan angka positif,” ungkap dia, Jumat (8/11).

Sementara PPh 21 mencatatkan pertumbuhan positif secara neto maupun bruto sebesar 23,1%. Anggito mengatakan PPh 21 terus tumbuh konsisten dobel digit setiap bulan.

“Hal tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja dan pemberian kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik,” kata Anggito.

Dia juga menyebutkan, realisasi penerimaan pajak lainnya seperti PPh impor, PPh 26, PPh orang pribadi (OP) dan PPh final juga mencatat kinerja yang positif.

PPh 22 impor tumbuh secara neto sebesar 7,0% menjadi Rp 61,87 triliun. Lalu PPh 26 juga tumbuh secara neto 4,1% menjadi Rp 73,81 triliun.

Sedangkan PPh OP meningkat secara neto 14,4% menjadi Rp 12,68 trilin. Selanjutnya, PPh final tercatat sebesar Rp 111,63 triliun atau tumbuh 13,5% secara neto.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman memproyeksikan target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai.

Hal itu lantaran hingga Oktober tahun ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 76,3% dari target. Dengan sisa waktu hanya dua bulan lagi, pemerintah agaknya tidak akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 23,7% dari target.

“Tahun 2024 tampaknya memang target penerimaan pajak tidak akan tercapai,” ungkap Raden, kemarin.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini sebesar Rp 1.821,04 triliun. Angka tersebut juga di bawah target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,90 triliun.

“Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa kondisi yang ada bersifat tetap dan tidak berubah (ceteris paribus). Dengan demikian, penerimaan pajak hingga akhir 2024 dapat mencapai 91,56%,” jelas Prianto, Minggu (10/11).


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/setoran-pajak-korporasi-terkonstraksi-di-oktober-simak-proyeksi-hingga-akhir-tahun

Tags: APBN 2024Penerimaan pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Next Post

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Designed by Freepik

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.