Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
17 Februari 2025
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
125 10
A A
0
Image by freepik
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia |11 Februari 2025


Dwi Purwanto – Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan manipulasi keuangan yang menjerat eFishery menjadi sinyal peringatan bagi dunia usaha di Indonesia. Startup yang pernah menyandang status unicorn ini kini diterpa tuduhan ketidaktransparanan dalam laporan keuangannya.

Perusahaan rintisan yang sempat dielu-elukan sebagai pionir di sektor teknologi perikanan itu diduga melakukan praktik window dressing demi menarik investor dan menjaga valuasi tetap tinggi.

Dugaan manipulasi laporan keuangan senilai US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun, menegaskan kembali pentingnya peran komisaris dan direksi dalam memastikan penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG). Khususnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kunci dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Praktik kecurangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan komisaris. Sebagai organ utama dalam tata kelola perusahaan, komisaris seharusnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta memberikan arahan kepada direksi jika terindikasi adanya penyimpangan.

Komisaris wajib mengidentifikasi dan merespons setiap potensi kerugian, terlebih jika ada unsur tindak pidana seperti penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam situasi seperti ini, deteksi dini dan pelaporan kepada pemegang saham menjadi tanggung jawab mutlak.

Posisi hukum komisaris bukan sekadar formalitas. Regulasi telah menetapkan bahwa anggota komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan jika terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Artinya, tanggung jawab hukum komisaris dan direksi dalam menanggung kerugian perusahaan berada pada tingkat yang sama.

Setidaknya ada tiga aspek utama yang harus dijamin oleh direksi dan komisaris. Pertama, memastikan keandalan pelaporan, baik internal maupun keuangan. Kedua, menjaga efisiensi dan efektivitas operasi. Ketiga, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku (COSO, 2013). Pengawasan terhadap ketiga aspek ini mutlak diperlukan. Sebab, komisaris idealnya memiliki pemahaman mendalam tentang akuntansi, audit, sistem pengendalian internal, serta aspek hukum. Kombinasi keahlian ini dikenal sebagai akuntansi forensik (Tuanakotta, 2010).

Kasus laporan keuangan Garuda Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana ketidakwajaran dalam laporan keuangan terungkap berkat komisaris yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kini, keputusan ada di tangan pemegang saham: apakah penunjukan komisaris akan berbasis kompetensi atau sekadar formalitas belaka. Sebab, tanggung jawab hukum atas laporan keuangan berada di tangan direksi dan komisaris, meskipun telah diaudit oleh akuntan publik (AP) dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini audit yang mereka keluarkan, sedangkan hubungan antara AP dan direksi bersifat perdata, dituangkan dalam dokumen perikatan yang menetapkan batas tanggung jawab masing-masing pihak.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang menggunakan Surat Pernyataan sebagai pelengkap laporan keuangan. Secara hukum, dokumen ini sering kali tidak memiliki kejelasan makna. Jika demikian, mengapa masih diperlukan?

Dalam ranah hukum, Surat Pernyataan hanyalah dokumen sepihak yang dapat dicabut kapan saja selama pembuatnya tidak mengakui kebenarannya. Dokumen ini baru memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika isi pernyataan tersebut diakui oleh pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata.

Pada akhirnya, keberada­annya tidak mengurangi tanggung jawab direksi dan komisaris dalam penyusunan laporan keuangan. Tanpa surat pernyataan pun, UUPT dan regulasi terkait sudah menetapkan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi direksi dan komisaris.

Apalagi, jika laporan ke­uangan berasal dari perusahaan yang mendapatkan pendanaan besar dari investor, kesalahan dalam penyusunan bisa berujung pada kerugian yang luas.

Oleh karena itu, perusahaan harus dikelola oleh seorang yang profesional dan kompeten, bukan sekadar figur tanpa keahlian. Sudah saatnya eFishery menempatkan direksi dan komisaris dengan kualifikasi yang tepat agar praktik kecurangan tidak berulang.

Profesionalisme, kompetensi, dan integritas harus menjadi faktor utama dalam proses seleksi, terutama bagi dewan komisaris. Tanpa itu, pengawasan hanya akan menjadi formalitas belaka.

Kasus eFishery memaksa dunia usaha untuk berpikir lebih dalam tentang cara menutup celah kerugian dan mencegah fraud agar tidak kembali terjadi. Pertanyaannya, apakah masalahnya terletak pada kelemahan sistem atau justru pada orang-orang yang tidak tepat di dalamnya? Bisa saja sistem sudah dirancang dengan baik, tetapi jika sumber daya manusia (SDM) yang menjalankannya tidak kompeten, maka pembenahan harus dimulai dari sana.

Sebab, sebagus apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetaplah SDM yang mengoperasikannya. Dalam hal ini. yang dibutuhkan bukan sekadar individu dengan keahlian teknis, melainkan juga yang memahami aspek hukum dalam laporan keuangan. Dengan begitu, mereka tidak hanya terhindar dari jerat hukum, tetapi juga berkontribusi pada penerapan GCG di perusahaan.

Sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, pemegang saham seharusnya meng­evaluasi ulang penempatan direksi dan komisaris yang tidak kompeten maupun berintegritas. Publik sudah jenuh menyaksikan berulangnya kasus penyimpangan dan kejahatan keuangan. Dunia bisnis selalu berpacu dengan upaya pembenahan.

Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk menunda-nunda. Kebijakan perbaikan di eFishery harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OPINI : Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan”, Klik selengkapnya di sini: https://teknologi.bisnis.com/read/20250211/266/1838491/opini-skandal-efishery-cermin-buram-tata-kelola-perusahaan.

Tags: e-fisheryStartupTata Kelola Perusahaan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Next Post

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Liputan Media

Pemerintah Cari Tambahan Kas 2025 lewat Pinjaman Luar Negeri, Efek Tekanan PPN 12%?

22 Desember 2024
Next Post
Insentif Pajak PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.