Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
17 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 11 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberian insentif bea masuk untuk alat usaha di sektor panas bumi dinilai bukan menjadi faktor utama yang mendorong investasi di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa banyak negara meningkatkan daya tarik investasi melalui insentif pajak dengan harapan agar lebih banyak investor masuk ke industri yang diberikan insentif tersebut.

“Namun demikian, insentif pajak tersebut tidak menjadi satu-satunya daya tarik investasi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Menurut Prianto, faktor lain yang justru lebih menarik bagi investor adalah kemudahan berusaha (ease of doing business).

Ia menilai, untuk meningkatkan investasi baru di sektor panas bumi, upaya yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berupa pembebasan bea masuk, tetapi juga mencakup penyederhanaan proses kemudahan berusaha.

Prianto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pembebasan bea masuk, potensi penerimaan pajak dari sektor ini otomatis akan berkurang.

Namun, insentif pajak ini biasanya diberikan untuk menarik investasi baru di sektor panas bumi. Jadi, ada semacam trade-off atau timbal balik.

Di satu sisi, pemerintah tidak dapat mengharapkan peningkatan penerimaan dari bea masuk atas impor barang untuk kegiatan industri panas bumi.

Di sisi lain, pemerintah berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi panas bumi nasional sehingga semakin banyak investor yang tertarik untuk masuk ke sektor energi tersebut.

Lebih lanjut, Prianto menambahkan bahwa insentif pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam usaha panas bumi terkait dengan kebijakan nasional tentang panas bumi, yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

“Pemerintah melihat bahwa panas bumi merupakan sumber daya alam terbarukan yang potensinya sangat besar dan pemanfaatannya belum optimal. Energi ini juga ramah lingkungan,” jelas Prianto.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mendorong dan meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi.

Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mewujudkan keberlanjutan dan ketahanan energi nasional.

Salah satu pemanfaatan energi panas bumi ini adalah untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan 19 barang impor yang bebas bea masuk, lebih banyak dibandingkan dengan 17 barang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu barang yang mendapatkan insentif ini adalah barang untuk kegiatan usaha panas bumi.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat” selengkapnya di sini:
https://industri.kontan.co.id/news/soal-insentif-bea-masuk-alat-usaha-panas-bumi-ini-kata-pengamat

Tags: Bea MasukInsentif Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Target Penerimaan Terancam! UMKM dan Startup Sulit Dipajaki

Next Post

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Designed by Freepik

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.