Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Standar Umum dan Kerangka Kerja Sustainability Report

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
6 Maret 2024
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
140 10
A A
0
172
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini standar internasional dan kerangka kerja tentang pelaporan keberlanjutan atau sustainability report masih sangat beragam. Terdapat dua standar (standards) dan empat kerangka kerja (frameworks) laporan keberlanjutan yaitu Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB). Selain itu, Carbon Disclosure Project (CDP), Climate Disclosure Standards Board (CDSB), International Integrated Reporting Council (IIRC), dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD). Dalam penyusunan laporan keberlanjutan, perusahaan merujuk pada berbagai standar atau kerangka kerja yang telah dikembangkan oleh organisasi internasional. Beberapa standar umum dan kerangka kerja yang sering digunakan dalam penyusunan laporan keberlanjutan adalah sebagai berikut:

Standar-standar Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Standards)

Global Reporting Initiative (GRI)

GRI adalah organisasi internasional independen yang didirikan pada tahun 1997 oleh Coalition for Environmentally Responsible Economies (CERES) dan Tellus Institute. Standar GRI adalah standar yang paling banyak digunakan di dunia untuk pelaporan keberlanjutan. Tujuannya adalah untuk akuntabilitas perusahaan yang memastikan prinsip perilaku lingkungan yang bertanggung jawab yang kemudian diperluas hingga mencakup isu ekonomi, sosial, dan tata kelola. Standar GRI ditujukkan bagi multi-stakeholder sebagai target utamanya. Konten pelaporan GRI terdiri dari Universal Standards (GRI 1: Foundation, GRI 2: General Disclosure, GRI 3: Material Topic), Sector Standards, dan Topic Standards (GRI 200: Economy, GRI 300: Environment, GRI 400: Social). Standar GRI mengatur perusahaan untuk membuat laporan berdasarkan item standar material topik. Output dari standar GRI adalah laporan keberlanjutan untuk pengguna.

Sustainability Accounting Standards Board (SASB)

SASB adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2011 untuk membantu dunia usaha dan investor mengembangkan pemahaman yang sama tentang dampak finansial dari keberlanjutan. Standar SASB memungkinkan bisnis di seluruh dunia untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengomunikasikan material informasi keberlanjutan secara finansial kepada investor.

Standar SASB bersifat khusus untuk industri dan dirancang agar berguna dalam pengambilan keputusan bagi investor dan hemat biaya bagi perusahaan. Standar SASB membantu perusahaan mengungkapkan informasi keberlanjutan yang relevan kepada investornya. Standar SASB tersedia untuk 77 industri yang mengidentifikasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan. Target utama standar SASB adalah investor. Konten pelaporan standar SASB dibagi menjadi lima dimensi keberlanjutan yaitu environment, social capital, human capital, business model and innovation, leadership and governance. Standar SASB mengatur terkait topik pengungkapan khusus industri dan metrik akuntansi, protokol teknis untuk mengumpulkan data, dan metrik aktivitas untuk normalisasi. Output dari standar SASB adalah laporan keberlanjutan untuk pengguna.

Kerangka Kerja Laporan Keberlanjutan (Frameworks)

Carbon Disclosure Project (CDP)

CDP adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2000 untuk mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga sumber daya air, dan melindungi hutan. Lebih dari 8.400 perusahaan dengan lebih dari 50% kapitalisasi pasar global mengungkapkan data lingkungan melalui CDP pada tahun 2019. Jumlah ini menjadikan platform CDP sebagai salah satu sumber informasi terkaya secara global tentang bagaimana perusahaan dan pemerintah mendorong perubahan lingkungan. Target utama dari kerangka kerja CDP adalah investor. Konten pelaporan CDP berfokus pada iklim, air, dan hutan. CDP mengatur perusahaan untuk mengisi isian yang disediakan, kemudian CDP mengukur dan mengelola risiko dan peluang perusahaan pada perubahan iklim, keamanan air, dan deforestasi. Output bagi pengguna dari kerangka kerja CDP adalah akreditasi.

Climate Disclosure Standards Board (CDSB)

CDSB didirikan pada tahun 2007 dan merupakan konsorsium internasional yang terdiri dari LSM bisnis dan lingkungan. CDSB berkomitmen untuk memajukan dan menyelaraskan natural capital dengan financial capital. Hal ini dilakukan dengan menawarkan kepada perusahaan suatu kerangka kerja untuk melaporkan informasi lingkungan dan iklim dengan tingkat ketelitian yang sama seperti informasi keuangan. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk memberikan informasi lingkungan dan iklim yang berguna bagi investor melalui laporan perusahaan sehingga meningkatkan efisiensi alokasi modal.

Regulator juga mendapat manfaat dari materi yang siap mematuhi peraturan. Secara umum, CDSB bertujuan untuk berkontribusi pada sistem ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Target utama dari kerangka kerja CDSB adalah investor. Konten pelaporan CDSB berfokus pada masalah lingkungan yang spesifik terkait entitas pelapor, strategi, kinerja, dan prospek organisasi. Pengaturan CDSB hanya berupa kerangka kerja, yang output-nya adalah rekomendasi.

International Integrated Reporting Council (IIRC)

IIRC didirikan pada tahun 2010 oleh The Prince’s Accounting for Sustainability Project (A4S), the Global Reporting Initiative (GRI) and the International Federation of Accountants (IFAC). IIRC adalah koalisi global yang terdiri dari regulator, investor, perusahaan, pembuat standar, profesi akuntansi, akademisi, dan LSM. Koalisi ini mempromosikan komunikasi tentang penciptaan nilai sebagai langkah selanjutnya dalam evolusi pelaporan perusahaan. IIRC menerbitkan <IR> Framework yang telah dikembangkan dan digunakan di seluruh dunia tepatnya di 75 negara untuk menghubungkan laporan keuangan dan pengungkapan keuangan terkait keberlanjutan.

Visi IIRC adalah menyelaraskan alokasi modal dan perilaku perusahaan, dengan tujuan stabilitas keuangan dan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas melalui siklus pelaporan dan pemikiran yang terintegrasi. Target utama dari kerangka kerja IIRC adalah penyedia modal seperti investor dan kreditor. Konten pelaporan IIRC berupa tinjauan organisasi dan lingkungan eksternal, tata kelola, model bisnis, risiko dan peluang, strategi dan alokasi, sumber daya, kinerja dan outlook. Pengaturan IIRC hanya berupa kerangka kerja yang output-nya laporan terintegrasi (integrated reporting).

Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD)

TCFD didirikan pada tahun 2015 oleh The Financial Stability Board (FSB) untuk menyempurnakan dan meningkatkan pelaporan climate-related financial information. Target utama dari kerangka TCFD adalah investor, pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya. Konten pelaporan TCFD berfokus pada governance, strategy, risk management, metric and target. Pengaturan TCFD terkait panduan untuk semua sektor, panduan tambahan untuk sektor keuangan, panduan tambahan untuk grup non-keuangan, dan prinsip-prinsip dasar untuk pengungkapan yang efektif. Output dari kerangka TCFD adalah berupa laporan.

Pada 12 Oktober 2023, TCFD telah memenuhi tugasnya dan dibubarkan atas permintaan FSB. Kemudian FSB telah meminta IFRS Foundation untuk mengambil alih pemantauan kemajuan pengungkapan informasi terkait perubahan iklim oleh perusahaan.


Penulis: Intan Pratiwi

Accounting Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies

Tags: CDPCDSBGRIGRI StandardIIRCLaporan KeberlanjutanSASBSustainability ReportingTCFD
Share69Tweet43Send
Previous Post

Belanja Pajak Sosial dan Prevalensi Stunting

Next Post

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.