Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

STP, Bolehkah Diangsur?

166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak Pri dan team. Mohon ijin bertanya. Kami mendapat STP atas pembayaran KB SP2DK.

  1. Apakah bisa kami mengajukan permohonan pengurangan angsuran?
  2. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan atau pembayaran angsuran?

Terimakasih.

 

  • Miza - Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban 

Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Pak Miza atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak penerbitan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat pembayaran kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa penerbitan STP dikarenakan terdapat PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan pasal 14 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: *****)

    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
    2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
    4. ……”

 – Pasal 14 ayat (1) UU KUP

Ketentuan mengenai penerbitan STP yang disebabkan adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar dapat merujuk pada pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sebagai berikut :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

    1. …
    2. …
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. … “

-Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengabulkan permohonan Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Sesuai dengan penjelasan pasal 36 UU KUP, jika dalam praktik ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga menerbitkan STP yang tidak benar dan membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dirjen Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan pengurangan, penundaan, atau pembatalan STP.

Jika Wajib Pajak merasa telah terjadi kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga mengakibatkan penerbitan STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas pembayaran STP sesuai dengan pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “

– Pasal 9 ayat (4) UU KUP

Peraturan pelaksanaan atas mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas STP diatur dalam PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021 (“PMK-242/2014”), sebagai berikut :

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. “

– Pasal 20 PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021

Sesuai pasal 20 PMK-242/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak atas STP, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan melalui surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Wajib Pajak perlu melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan terkait peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto

Apabila Dirjen Pajak mengabulkan permohonan pengajuan pengangsuran, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa tarif bunga. Ketentuan ini diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP, sebagai berikut :

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga              dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh           Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24  (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat     (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang        berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

– Pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP

Berdasarkan pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP dijelaskan bahwa tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Dengan demikian, Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.  Semoga jawaban kami dapat membantu Pak Miza.

Tags: Kurang bayarPMK-242/2014SKPKBSTPUU KUP
Share66Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Next Post

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Tarif PPh Final untuk UMKM sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.