Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
128 5
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 27 Maret 2022

Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrumen.

Instrumen tersebut diantaranya, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk negara, atau penempatannya secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SUN atau SBSN menjadi pilihan yang paling menarik bagi WP untuk menempatkan dana investasinya. Sebab, menurutnya pada instrumen tersebut ada imbal hasil yang tetap.

“Risiko investasinya juga bisa dikatakan nihil karena penerbitnya adalah negara,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (27/3).

Adapun menurut Prianto, imbal hasil yang akan didapatkan dari SBSN adalah sebesar 6,75% per tahun. Sementara, imbal hasil SUN akan mengikuti imbal hasil SUN pada umumnya di pasaran.

Sementara itu, menurutnya, untuk instrumen investasi pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan menjadi sangat tidak menarik. “Alasannya adalah karena bentuk beberapa sektor tersebut beberapa usaha baru atau penerbitan saham baru (right issue),” jelas Prianto.

Selain itu, Dia bilang, jenis investasi ini, tidak ada jaminan khusus karena murni dari bisnis. Bahkan, selama 5 tahun sesuai periode holding atau jumlah waktu investasi dipegang oleh investor harta PPS yang diinvestasikan, juga tidak ada jaminan tingkat imbal hasilnya.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, instrumen SUN atau SBSN menjadi pilihan yang tepat jika investor lebih cenderung memilih jenis investasi yang dapat dipindah tangankan dengan mudah.

“Saya kira pilihan investasi di SBN dan SBSN menjadi pilihan yang bijak, karena dengan memilih jenis investasi ini, investor bisa memilih menjual SBN nya di pasar sekunder,” jelas Yusuf.

Sementara, menurutnya jika memilih potensi yang besar seperti industri hijau dan EBT bisa menjadi pilihan. Akan tetapi, konsekuensinya adalah investor cenderung sulit untuk memindahkan investasinya ke jenis investasi lain, karena ada periode tunggu yang harus dipenuhi. “Jadi ini akan kembali ke preferensi masing-masing peserta PPS ini,”jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, imbal hasil yang akan didapatkan dari instrumen investasi peserta PPS akan beragam. Bahkan tergantung dari periode pemegang investasi dan juga jenis investasi yang dipilih.

Sebagai ilustrasi, lanjutnya, jika peserta PPS memilih instrumen investasi SUN dan SBSN umumnya imbal hasil 10 tahun berada di kisaran 7%, semakin lama jatuh tempo surat utang yang dipilih maka imbal hasil yang diberikan juga akan semakin besar. Begitupun sebaliknya, semakin pendek jatuh tempo yang diberikan maka semakin kecil pula imbal hasil yang bisa diterima.

Sementara itu, untuk instrumen industri hijau juga cukup beragam, salah satu contoh misalnya industri hijau pengelolaan kelapa terintegrasi, yang saat ini menjadi salah satu daftar dari PIR (Potensi Investasi Regional), dengan jangka waktu pengembalian 6 tahun, angka laju pengembalian investasi berada di kisaran 17%.

Sementara untuk angka investasi EBT belum ada angka resmi terutama untuk Indonesia, namun umumnya berada di kisaran 4% sampai dengan 7%, tergantung dari jenis investasi EBT apa yang dipilih.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/sun-dan-sukuk-disebut-jadi-instrumen-menarik-investasi-untuk-peserta-tax-amnesty pada 27 Maret 2022.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSukukSUNTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Next Post

Skema Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Skema Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.