Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Syarat dan Tata Cara Pengajuan sesuai PER-28/PJ/2018

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
28 Juni 2022
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
158 2
A A
0
180
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada transaksi lintas negara, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi salah satu acuan untuk pengenaan PPh atas transaksi. WPDN dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia  dalam rangka memperoleh manfaat P3B. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2017 (“PER-25/2017”), Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat memanfaatkan tarif PPh sesuai klausul di P3B sepanjang dapat melengkapi DGT Form.

Lalu, apakah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) juga bisa memperoleh manfaat P3B atas penghasilan yang diperoleh dari Luar Negeri?

Jawabannya adalah, Ya, dengan mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 (“PER-28/2018”). Sesuai PER-28/2018 tersebut, WPDN dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia  dalam rangka memperoleh manfaat P3B.

Sesuai Pasal 1 butir 4 PER-28/2018, SKD SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi WPDN yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah SPDN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Syarat Pengajuan SKD SPDN

Untuk dapat mengajukan SKD SPDN, Wajib Pajak harus memenuhi keempat syarat di Pasal 2 ayat (3) PER-28/2018, yaitu:

  1. Wajib Pajak berstatus SPDN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU PPh;
  2. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Wajib Pajak telah menyampaikan:
    • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
    • SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
  4. permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
    • diajukan untuk:
      • satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
      • satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
      • satu lawan transaksi; dan
    • memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
      • nama lawan transaksi;
      • taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan
      • penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Tata Cara Pengajuan SKD SPDN

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PER-28/2018, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) ataupun saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman DJP online (https://djponline.pajak.go.id);
  2. Log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan;
  3. Setelah log in, pilih menu “Layanan”;
  4. Di dalam menu “Layanan”, pilih “Info KSWP”, kemudian pastikan data profil Wajib Pajak sudah sesuai;
  5. Masih pada tampilan yang sama (scroll ke bawah), pada bagian “Untuk Keperluan”, pilih “SKD SPDN”;
  6. Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan, lalu klik cek data;
  7. Akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit;
  8. Selanjutnya, akan muncul menu “Isi Data SKD”. Klik menu tersebut dan isi data yang diminta;
  9. Klik submit setelah mengisi data yang diminta, centang konfirmasi kebenaran data, dan isi kode keamanan.

Demikian persyaratan dan tata cara pengajuan SKD SPDN bagi WPDN dalam rangka memperoleh manfaat P3B.

Tags: P3BPPhSubjek PajakSurat Keterangan Domisili
Share72Tweet45Send
Previous Post

Mutual Agreement Procedure, Sebelum dan Setelah UU HPP 2021 Terbit

Next Post

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
e-bupot unifikasi

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.