Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
2 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
#image_title

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Kewajiban ini melekat pada setiap pihak yang memenuhi kedua persyaratan tersebut.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki kondisi, 1) telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, 2) meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan 3) memiliki lebih dari 1 NPWP, dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP telah diperbarui dalam PMK 81 Tahun 2024. Selain memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak orang pribadi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi seorang wajib pajak yang berencana melakukan permohonan penghapusan NPWP:

  1. Tidak Memiliki Utang Pajak:
    Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
  2. Tidak Sedang Dilakukan Tindakan oleh Otoritas Pajak:
    • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
    • Pemeriksaan bukti permulaan.
    • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama:
    Proses Mutual Agreement Procedure (MAP), yang terkait dengan permasalahan perpajakan lintas negara, tidak sedang berlangsung.
  4. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Kesepakatan Harga Transfer:
    Tidak sedang terlibat dalam proses Advance Pricing Agreement (APA), yaitu kesepakatan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
  5. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Upaya Administratif dan Upaya Hukum, yang meliputi:
  • Pembetulan
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Pengajuan Keberatan
    Proses keberatan terhadap ketetapan pajak yang diajukan wajib pajak.
  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Permohonan pengurangan atas besaran pajak PBB yang dikenakan.
  • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
    Berupa sanksi denda atau bunga yang timbul akibat keterlambatan atau pelanggaran administrasi perpajakan.
  • Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pengurangan terhadap denda administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
    Permohonan untuk mengoreksi atau membatalkan ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
    Atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) yang tidak benar.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
    Proses untuk membatalkan tagihan pajak yang keliru.
  • Pembatalan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Yang dianggap tidak benar atau tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak.
  • Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
    Yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dianggap tidak sesuai.
  • Gugatan
    Pengajuan gugatan terhadap keputusan pajak yang dirasa merugikan wajib pajak.
  • Banding
    Permohonan banding terhadap keputusan pajak kepada Pengadilan Pajak.
  • Peninjauan Kembali (PK)
    Pengajuan peninjauan ulang atas keputusan perpajakan ke tingkat yang lebih tinggi.
Tags: Penghapusan NPWPPenghapusan NPWP bagi Orang PribadiPMK81/2024Syarat Penghapusan NPWP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Next Post

Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.