Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 10 Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom menilai melemahnya daya beli masyarakat menjadi pemicu menurunnya penerimaan negara selama semester I-2024. Penurunan daya beli disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harga bahan pangan yang melambung.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menjelaskan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% telah terjadi sejak April 2022. Dia menilai dampak kenaikan itu baru nampak pada 2024 ini.

“Memang belum terasa di penerimaan waktu itu, karena masih ada dorongan kenaikan harga komoditas yang menyebabkan ekonomi rebound,” kata Abdul Manap dikutip, Rabu, (10/7/2024).

Dia mengatakan kenaikan PPN tersebut sebenarnya bisa saja meningkatkan penerimaan negara. Namun, daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN menjadi melemah karena kondisi perekonomian yang belum pulih benar imbas pandemi Covid-19.

Abdul Manap mejelaskan faktor kedua yang menyebabkan daya beli masyarakat tergerus adalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi beras dan makanan lainnya, kata dia, membuat orang-orang mengerem belanja lainnya.

“Jadi dengan kenaikan itu orang akan mengerem pembelian bahan-bahan atau jenis-jenis barang yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, dalam laporan fiskal semester I 2024, Kementerian Keuangan menjabarkan merosotnya penerimaan pajak. PPN Dalam Negeri (PPN DN) terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun.

Sementara dari sisi sektoral, setoran pajak industri perdagangan nilainya hanya sebesar Rp 211,09 triliun atau turun 0,8% secara neto per Semester I-2024, padahal pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan penerimaan PPN DN memperlihatkan menurunnya penjualan barang dan jasa. Penurunan itu, menjadi bukti daya beli masyarakat tengah tertekan.

“Ketika PPN DN turun, secara otomatis basis PPN-nya kan berupa penjualan barang atau jasa juga mengalami penurunan. Hal demikian menunjukkan penurunan daya beli masyarakat,” kata Prianto.

Prianto mengatakan pelemahan daya beli ini akan menurunkan jumlah penjualan dan laba perusahaan. Sebagai konsekuensinya, perusahaan punya hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Untuk syarat permohonan pengurangan angsuran PPh 25, perusahaan membuat proyeksi laba rugi hingga akhir 2024. Jika berdasarkan proyeksi tersebut, proyeksi PPh badan 2024 < 75% dari PPh badan 2023, perusahaan berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25.

“Kalau dilihat dari kondisi penurunan PPh 25 itu kan berimbas pada penurunan penerimaan pajak di kas negara. Dengan demikian, pemerintah harus mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak antara 2020-2023,” tutur Prianto.


Artikel ini telah tayang dilaman CNBC Indonesia dengan judul “Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat” pada 10 Juli 2024 melalui tautan berikut :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240710121153-4-553346/tahun-terakhir-jokowi-beban-warga-ri-kok-makin-berat 

Tags: PPh BadanPPh Pasal 25PPN dalam negeri
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan Nasional

Next Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI 'Kurang Jajan'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.