Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tak Hanya Gairahkan Industri Otomotif, Insentif PPnBM Dapat Selamatkan Pekerja dari PHK

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Agustus 2021
in Siaran Pers
Reading Time: 3 mins read
129 5
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan beleid tentang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut tertuang di dalam Peraturan Menkeu 20/PMK.010/2021. Tanggal terbitnya adalah 25 Februari 2021. Periode berlakunya mulai 26 Februari 2021 hingga akhir tahun anggaran 2021.

Momentum jelang mudik lebaran 2021 dijadikan oleh pemerintah untuk mendongkrak penjualan mobil dengan cara menurunkan salah satu komponen harga mobil, yaitu PPnBM. “Sesuai dengan konsiderans peraturan Menkeu tersebut, pemerintah ingin agar daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor meningkat. Efek lanjutnya adalah ekonomi nasional tumbuh sehingga banyak pekerja dapat terselamatkan dari PHK (pemutusan hubungan kerja)”, kata Prianto Budi Saptono selaku Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute pada Jumat 26 Februari 2021.

“Sesuai hukum ekonomi, jika harga turun, permintaan meningkat dan supply pun bertambah sehingga kapasitas produksi juga meningkat”, lanjut pemegang gelar Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia. Jadi, akan ada multiplier effect atau efek pengganda. Pengaruhnya luas karena kapasitas produksi meningkat. Industri pendukung otomotif lainnya juga tambah bergairah sehingga dapat memperluas lapangan pekerjaan.

Permintaan mobil diprediksi meningkat karena ada momentum mudik lebaran dan hari raya idul fitri di tanggal 12-13 Mei 2021. “Ini memang seperti kebijakan simalakama” lanjut Prianto. Di satu sisi, karena pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat), termasuk mobilitas masyarakat untuk bepergian antar kota. Di sisi lain, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru dengan harga relatif lebih murah agar dapat mudik lebaran di kampung halaman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari beberapa media, berharap agar insentif PPnBM bagi kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah. Utilisasi industri otomotif juga meningkat dan pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021 akan terdorong.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Apa Saja?

Ada dua kelompok kendaraan bermotor yang peroleh insentif PPnBM ditanggung pemerintah. Kategori pertama adalah sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel). Kelompk kedua adalah mobil angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi), selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2).

Kedua kategori kendaraan bermotor di atas harus memenuhi syarat-syarat lainnya. Pertama, kapasitas isi silinder harus 1.500 cc atau kurang. Kedua, kandungan lokalnya (local purchase) paling sedikit 70% sesuai keputusan Menteri Perindustrian.

“Kalau dilihat ketentuan yang ada, kedua kelompok kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif PPnBM sebenarnya terutang PPnBM 10%. Ini dapat dirujuk ke Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 22/2014 (“PP-22/2014”). Karena itu, istilah yang digunakan untuk insentif pajak tersebut bukan fasilitas PPnBM dibebaskan sebagaimana diatur di PP-22/2014. Sebagai gantinya, Menkeu menggunakan istilah PPnBM DTP. Dengan kata lain, PPnBM yang terutang tetap dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain di UU APBN. Istilah pajak DTP dapat dirujuk ke Peraturan Menkeu No. 228/PMK.05/2010 yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

Berapa Besaran Insentif PPnBM?

Ada tiga periode insentif dan tiga kelompok insentif PPnBM. Pertama, untuk Masa Pajak Maret–Mei 2021, pemerintah akan menanggung 100% PPnBM yang terutang. Kedua, untuk Masa Pajak Juni–Agustus 2021, hanya 50% PPnBM terutang akan ditanggung pemerintah. Ketiga, untuk Masa Pajak September–Desember 2021, PPnBM ditanggung pemerintah tinggal 25% saja.

Menurut Prianto, ketika akan membeli mobil baru di tahun 2021 karena ada insentif PPnBM, calon pembeli mobil baru harus mengetahui komponen harga jual mobil, terutama pajak-pajaknya. Selain PPnBM 10%, ada tiga pajak lainnya yang harus pembeli mobil tanggung. Komponen pajak pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yamg dipungut Ditjen Pajak. Unsur pajak kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling tinggi sebesar 2%. Pajak ketiga adalah Bea Balik Nama (BBN) setinggi-tingginya 20% untuk kendaraan baru. Komponen pajak kedua dan ketiga tersebut dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Sebagai ilustrasi, misalnya, harga jual mobil Rp 100 juta. PPnBM senilai Rp 10 juta, PPN Rp 10 juta, PKB Rp 2 juta, dan BBN Rp 20 juta. Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pengurusan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), dan biaya lainnya untuk penyederhanaan perhitungan diabaikan. Berdasarkan informasi tersebut, secara ringkas, harga jual mobil off the road sebesar Rp 100 juta, sedangkan on the road (OTR) Rp 142 juta. Jika insentif PPnBM-nya sebesar 100%, otomatis harga jual OTR akan berkurang Rp 10 juta menjadi Rp 132 juta.

 

Narasumber:
Dr. Prianto Budi Saptono Ak., CA., MBA
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat: Vaksinasi Gotong-Royong Sebaiknya Ditetapkan sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

Next Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2021

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Global Minimum Tax
Artikel

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

17 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Progresif
Artikel

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

11 Oktober 2024
Sunset Policy Jilid 2
Siaran Pers

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: Vaksinasi Gotong-Royong Sebaiknya Ditetapkan sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

20 Agustus 2021
Next Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.