Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Target Rasio Pajak 23%, Ah Pikir 2 Kali Deh Mas Gibran!

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Januari 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
133 1
A A
0
rasio pajak
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 27 Desember 2023

Target pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menggenjot tax ratio atau rasio perpajakan sebesar 23% dari Produk Domestik Bruto dinilai berat. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar mengatakan strategi ekstensifikasi memang bisa dilakukan, namun belum cukup mengerek tax ratio secara signifikan apabila pekerja Indonesia masih miskin.

“Strategi ekstensifikasi baik dan tepat. Tapi tidak akan mengerek tax ratio kita secara signifikan kalau sebagian besar penduduk kita masih berpendapatan rendah,” kata Fajry saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik sebagian besar angkatan kerja di Indonesia masih berpendapatan di bawah Rp 54 juta per tahun. Itu artinya mereka masuk golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dia mengatakan kecilnya pekerja yang masuk golongan PTKP itu dapat juga terlihat dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dia mengatakan dari 147 juta angkatan kerja yang ada di Indonesia, hanya 13,8 juta yang wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Dapat diartikan secara kasar kalau jumlah orang yang berpendapatan di atas PTKP hanya 8,84% dari angkatan kerja,” kata dia.

Sebelumnya, target rasio perpajakan pasangan Prabowo-Gibran mengemuka dalam sesi debat cawapres yang dihelat Jumat (22/12/2023). Mulanya, cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menyebut bahwa target tax ratio 23% dari PDB yang dipatok Prabowo-Gibran tidak masuk akal.

Menjawab Mahfud, Gibran mengatakan dirinya dan Prabowo tidak akan menggunakan strategi lama dalam menaikkan rasio perpajakan di Indonesia. “Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan,” kata Gibran.

Untuk memperluas kebun binatang itu, Gibran mengatakan akan memperbanyak pembukaan dunia usaha. Dengan demikian, dia berharap jumlah Wajib Pajak juga ikut bertambah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic Mohammad Faisal menilai target yang dipasang Prabowo-Gibran soal rasio perpajakan hampir tidak mungkin dengan masa kekuasaan hanya 5 tahun. Bila dipaksakan, dirinya khawatir justru pemerintah akan mengganggu dunia usaha.

“Kalau mau dipaksakan justru khawatir seperti jadinya ngejar-ngejar, ide Gibran mengembangkan pelaku usaha terlebih dahulu lalu dikenai pajak jadi agak kontradiktif,” kata dia.

“Kita perlu hati-hati menaruh target yang tinggi, bukan berarti tidak bagus, tapi apakah itu kemudian realistis dan efek sampingnya kalau dipaksakan malah bisa backfire pada perekonomian dan pelaku usaha,” kata dia melanjutkan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan meningkatkan rasio perpajakan sebenarnya mudah. Dia menjelaskan rumus dasar rasio perpajakan adalah penerimaan pajak dibagi dengan Produk Domestik Bruto.

Menurut dia, selama ini komponen penghitungan penerimaan pajak di Indonesia hanyalah pajak yang diterima pemerintah pusat. Maka itu, kata dia, apabila rasio perpajakan ingin ditingkatkan maka tinggal menambah komponen lainnya dalam penerimaan pajak.

“Kalau mau ditambah jadi meningkat dua kali lipat tambahkan komponen pembilangnya. Konsep dasarnya penerimaan pajak bisa termasuk kontribusi wajib BPJS atau pajak pusatnya ditambah pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, kalau itu dimasukkan rasio pajak langsung loncat,” kata dia.

Meski demikian, Prianto sadar bahwa mengutak-atik rumus penghitungan rasio pajak itu tidak sama dengan menambah jumlah penerimaan negara. “Itu makanya, kalau ngomong soal rasio, kita pakai rumus yang mana,” kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia dengan judul “Target Rasio Pajak 23%, Ah Pikir 2 Kali Deh Mas Gibran!” pada 27 Desember 2023, melalui dengan
https://www.cnbcindonesia.com/news/20231227200256-4-500733/target-rasio-pajak-23-ah-pikir-2-kali-deh-mas-gibran

Tags: Badan penerimaan negaraPratama Institute for Fiscal and Governance StudiesRasio Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?

Next Post

Bagaimana Arah Kebijakan Perpajakan Para Capres di Pemilu 2024?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Pemilu 2024

Bagaimana Arah Kebijakan Perpajakan Para Capres di Pemilu 2024?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.