Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Januari 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
134 1
A A
0
PPh 21
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTAN.CO.ID | 12 Januari 2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Adapun penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh.

Namun, tarif efektif ini banyak didebatkan wajib pajak khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak, lantaran dengan menggunakan tarif efektif ini ada kemungkinan besaran pajak yang dibayarkan selama Januari-November akan terjadi kurang bayar atau lebih bayar tergantung dari besaran penghasilan yang diterima.

Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif agar tidak menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu signifikan.

Sementara itu, bagi karyawan tentu harus mengetahui aturan ini secara detail lantaran ada kemungkinan pajak yang dipotong di Januari-November terlihat kecil, namun di masa Desember melonjak lebih tinggi atau sebaliknya.

Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lani Dharmasetya juga menyadari hal tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan pemotongan pajak di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November, bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar.

“Di sini tantangan bagi perusahaan karena bila lebih dipotong, maka perusahaan akan harus membayari kelebihan potong kepada karyawan. Sebaliknya, bila kurang dipotong maka karyawan akan harus menanggung beban pemotongan pajak di masa Desember,” ujar Lani kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

“Padahal biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun pada saat liburan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas agar karyawan tidak kaget apabila ada kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar.

“Supaya menghindari karyawan yang sudah gembira dengan sedikit kenaikan take home pay Januari-November, malah kaget ketika Desember dipotong sekaligus untuk kekurangan potong selama Januari-November,” kata Lani.

Sementara itu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, hal ini akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh Pasal 21.

“Imbalan natura sebelumnya bukan objek PPh Pasal 21. Dan selama ini banyak perusahaan yang memberikan fasilitas dalam bentuk natura,” kata Raden kepada Kontan.co.id.

Lantaran dihitung menjadi objek PPh Pasal 21, maka objek pajaknya meningkat dan tentu PPh Pasal 21 yang dibayarkan juga akan lebih besar.

“Jika PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, maka perusahaan akan menanggung lebih banyak, bayar PPh Pasal 21 lebih banyak,” katanya.

Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang dibawa ke rumah alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

Dengan kata lain, ketika objek PPh Pasal 21 besar, maka pajak yang dipotong dan dibayarkan ke kas negara juga akan besar. Begitu juga sebaliknya.

Prianto menambahkan, PPh Pasal 21 yang dipotong akan lebih besar lagi ketika objek pajaknya ditambah dengan imbalan natura dan imbalan kenikmatan, termasuk tunjangan pajak.

“Kondisi demikian akan meningkatkan cash outflow perusahaan sebagai pemotong pajak untuk pembayaran PPh Pasal 21 ke kas negara,” jelas Prianto.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?” pada 12 Januari 2024, melalui tautan berikut
https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-efektif-pph-21-berlaku-untung-atau-buntung-bagi-perusahaan 

Tags: PPh 21Pratama Institutetarif efektif rata-rata (TER)
Share62Tweet39Send
Previous Post

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Next Post

Target Rasio Pajak 23%, Ah Pikir 2 Kali Deh Mas Gibran!

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
rasio pajak

Target Rasio Pajak 23%, Ah Pikir 2 Kali Deh Mas Gibran!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.