Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
23 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 6 September 2021

Pemerintah telah menetapkan perlakuan perpajakan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya,  untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Agustus 2021.

Pasal 7 PP 93/2021 menjelaskan, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi kontraktor dan dikenai pajak penghasilan (PPh) final melalui dua skema.

Pertama, sebesar 5% dari jumlah bruto untuk mengalihkan partisipasi interes selama masa eksploitasi. Kedua, sebesar 7% dari jumlah bruto bagi pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi.

Dalam hal tersebut, kontraktor menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan diterbitkannya PP 93/2021 sekaligus untuk mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.

Neilmaldrin menjelaskan, selain mengatur perhitungan tarif PPh Final usaha hulu migas, definisi partisipasi interes juga diubah dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam beleid tersebut didefinisikan partisipasi interes adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.

Lantas, pada PP 93/2021 pengertian partisipasi interes menjadi hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang migas.

“Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi pada sektor terkait sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/9).

Ia menambahkan, pada akhirnya, penerbitan PP 93/2021 juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung reformasi perpajakan melalui administrasi perpajakan yang lebih baik.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, bagi investor diberlakukannya beleid tersebut sangat penting dalam hal kepastian hukum, karena adanya ketentuan pajak apabila melakukan peralihan usaha migas, Sebab, dalam praktiknya saat ini dihitung dalam setoran PPh Badan.

Kata Prianto, terlebih aliran modal di bidang hulu migas umumnya merupakan investasi jangka dengan tingkat risiko tinggi. “Kalau ini angkanya berapa jadi bisa diprediksi ada pengaturan khusus atas kontrak kerjasama spesialis. Jadi ga ikut PPh Badan ini biasanya berlaku hingga kontrak selesai 30 tahun. Dengan demikian adanya PP 93/2021 pengaturan PPh-nya jadi lebih jelas,” ujar dia.

 

Artikel telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-atas-pengalihan-partisipasi-interes-migas-jadi-5-dan-7 pada 06 September 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pungutan PPN 7%

Next Post

Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.