Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Pratama IndomitraAchmad PrasetyobyPratama IndomitraandAchmad Prasetyo
20 Februari 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 9
A A
0
pajak penghasilan
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-133 yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2023 masih membahas topik mengenai “Kupas Tuntas PMK 79/2023 (Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan) Jilid 2”.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Riezka Yunita Handinie, S.I.A. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-133, Dr. Prianto Budi S. melanjutkan pemaparanya mengenai mengenai konsep pemahaman PMK-79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Dalam jilid ini, Narasumber Dr. Prianto memiliki 2 agenda yaitu membahas analisis PMK 79/2023 dan  melakukan studi kasus sengketa banding 2015 tentang hasil penilaian KJPP vs. tim penilai dari DJP.

Membedah PMK 79 Tahun 2023

Dalam PMK-79/2023, Dr. Prianto menjelaskan bahwa terdapat berbagai pendekatan yang digunakan sesuai dengan objek penilaian. Misalnya, untuk menilai nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud, kantor pajak menerapkan pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya. Begitu pula, dalam menentukan nilai bisnis, pendekatan pasar, pendapatan, dan aset dapat diaplikasikan.

Meskipun ada fleksibilitas dalam memilih pendekatan penilaian sesuai dengan objek pajak, keputusan tersebut tetap harus berdasarkan pada kriteria dan metode yang telah ditetapkan. Pihak yang melakukan penilaian memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan objek penilaian mereka.

Sebagai contoh, untuk menilai nilai bisnis, mereka dapat menggunakan pendekatan pasar, pendapatan, atau aset, namun tetap diwajibkan memberikan alasan yang jelas untuk pilihan yang diambil.

Prianto menyoroti pentingnya pemilihan kriteria dan metode yang didasarkan pada karakteristik khusus objek penilaian.

Terlepas dari pendekatan yang dipilih, nilai jual objek pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur klasifikasi objek pajak dan prosedur penetapan NJOP PBB, seperti yang diatur dalam PMK 186/PMK.03/2019 dan PMK 234/PMK.03/2022.

Dengan demikian, PMK 79/2023 memberikan kerangka kerja yang beragam dan terbuka bagi pihak yang menilai objek pajak, dengan memperbolehkan penggunaan pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik objek penilaian dan memberikan kebebasan dalam menentukan nilai bisnis serta harta berwujud dan tidak berwujud.

Studi Kasus

Dalam kasus yang dibawa narasumber Dr. Prianto, terjadi selisih Rp. 11.610.000.000 pada Penempatan Langsung Pada Saham. Singkatnya, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menjual saham PT X pada 28 Desember 2015 dengan nilai di atas harga pasar yang dilaporkan. Untuk menilai saham minoritas, penerapan Diskon Pengendalian (DLOC) sebesar 30% diperlukan, mengacu pada objek penilaian saham minoritas dari perusahaan tertutup.

Selain itu, Penyertaan DPPK di PT X juga dikenai Diskon Likuiditas Pasar (DLOM) sebesar 30%, mengingat status tertutupnya PT X dan pertimbangan terkait kinerja historis serta proyeksi masa depan. Valuasi tim penilai DJP menetapkan harga pasar penyertaan DPPK di PT X pada 28 Desember 2015.

Kasus ini memiliki dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal.

Terlihat bahwa dalam kasus penjualan saham PT X, penerapan DLOC dan DLOM sesuai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 POJK No. 35 /POJK.04/2020. DLOC sebesar 30% yang diterapkan pada saham minoritas dari perusahaan tertutup, dan DLOM sebesar 30% yang dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan likuiditas dan status tertutupnya PT X. Analisis ini mengindikasikan bahwa penerapan diskon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan korelasi antara praktik bisnis dan regulasi yang berlaku.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar.

Nantikan Pembahasan Lain yang Menarik pada Webinar Selanjutnya!

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan. Nantikan pembahasan selanjutnya!

Tags: Akuntansi PajakPMK-79/2023Tata cara penilaian untuk perpajakan
Share64Tweet40Send
Previous Post

Risiko Crypto Bubble dan Perpajakan Sebagai Perangkat Mitigasi

Next Post

Biaya Membership atas Nama Karyawan, Haruskah Dipotong PPh?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Achmad Prasetyo

Achmad Prasetyo

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
membership kena pph

Biaya Membership atas Nama Karyawan, Haruskah Dipotong PPh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.