Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CnbcIndonesia.com | 22 November 2024


Jakarta, CNBC Indonesia-Pengampunan pajak atau tax amnesty yang terus berulang, memunculkan rasa ketidakadilan. Terutama bagi pembayar pajak yang sudah patuh melakukan kewajibannya selama ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono kepada CNBC Indonesia, menjelaskan ketidakadilan tersebut muncul karena pengemplang pajak (tax evader) mendapatkan karpet merah untuk pengampunan.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah patuh harus membayar pajak sesuai tarif normal. Kondisi itu tentu memunculkan antipati bagi Wajib Pajak patuh dengan mengatakan tidak perlu patuh bayar pajak karena nantinya juga akan ada tax amnesty jilid berikutnya.

“Pernyataan demikian sangat beralasan karena ada perlakuan tidak adil dari pemerintah ketika ada kebijakan TA,” ucap Prianto dikutip Jumat (22/11/2024)

Prianto juga mengingatkan, bila dilihat praktik di banyak negara lain, memang kebijakan tax amnesty itu berulang terjadi saat negara butuh uang, walaupun teoritis kebijakan tax amnestt seharusnya satu generasi satu kali.

“Akan tetapi, praktiknya berkata lain, logika sederhananya adalah ketika negara membutuhkan dana secara instan tanpa perlu penegakan hukum pajak, TA menjadi opsi paling rasional,” papar Priabto.

Hal senada juga disampaikan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Ajib Hamdani.

Ajib mengungatkan, saat tax amnesty jilid I bergulir sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, negara mengumpulkan uang tebusan Rp 130 triliun, data deklarasi sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

Selanjutnya, pada 2022 saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP), negara mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp. 61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp. 594,82 triliun.

“Tax amnesty jilid II memang tidak sesukses jilid I, diantaranya karena pembatasan peserta dan juga tarif yang cenderung kurang menarik,” tuturnya.

Ajih pada kesempatan itu juga mengingatkan bahwa tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.

“Masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyakini usulan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat membantu tambahan penerimaan negara, sehingga program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan.

“Negara memang lagi butuh cashflow,” ungkap Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI kepada wartawan, dikutip Jumat (22/11/2024)

Fauzi menyatakan, program pemerintahan baru membutuhkan dana yang besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup mampu untuk membiayai program makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur hingga penyediaan rumah. Sementara itu defisit APBN sudah mendekati batas 3% PDB.

“Kalau kita melihat secara objektif bagaimana sukses Tax Amnesty I, Tax Amnesty II kan berhasil menggaet wajib pajak yang dari luar menggait wajib pajak yang dari dalam negeri. Kesadaran pajak orang tumbuh,” paparnya.

Dalam 10 tahun terakhir, program tax amnesty sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Dalam periode pengampunan, penerimaan negara alami peningkatan. Meski demikian, rasio pajak tidak ada perkembangan yang signifikan, yaitu sekitar 10%.

“Mudah mudahan dengan tax amnesty ini pendapatan negara juga akan ada, sehingga defisit kita turun dan program pak Prabowo bisa maksimal,” jelas Fauzi.


Artikel ini telah dimuat pada CnbcIndonesia.com dengan judul “Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh” selengkapnya di sini
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122095129-4-590257/tax-amnesty-ampuni-pengemplang-tak-adil-bagi-pembayar-pajak-patuh

Tags: KetidakadilanTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Next Post

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.