Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Holiday vs Tax Allowance, Apa Bedanya?

Riezka Yunita HandiniebyRiezka Yunita Handinie
21 Agustus 2024
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
130 10
A A
0
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam upaya mendorong investasi, Pemerintah Republik Indonesia terus berusaha untuk menarik lebih banyak investor, salah satunya dengan menawarkan berbagai insentif pajak. Tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia, insentif pajak juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi pada seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut United Nation Trade and Development (UNCTAD) (2000), insentif pajak merupakan segala jenis insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.

Lebih lanjut, Holland dan Van dalam buku Tax Law Design and Drafting Vol. 2 membagi insentif pajak menjadi lima jenis, yaitu 1) Tax Holiday, 2) Investment Tax Allowances dan Tax Credits, 3) Timing Differences, 4) Tax Rate Reductions, dan 5) Administrative Discretion. Tentunya, setiap insentif pajak tersebut memiliki karakteristiknya tersendiri yang dapat dirasakan oleh pemanfaatnya.

Dalam konteks Indonesia, jenis insentif yang lumrah diberikan adalah tax holiday dan tax allowance. Meskipun kedua insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan memfasilitasi iklim investasi yang kondusif, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut perbedaan-perbedaan tersebut berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia.

No. Perihal Tax Allowance Tax Holiday
1 Definisi dan Konsep Tax allowance adalah insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak. Pengurangan ini biasanya berbentuk persentase tertentu dari jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, tax allowance mengurangi basis penghasilan kena pajak sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih rendah. Tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk jangka waktu tertentu. Dalam periode tax holiday, perusahaan yang memenuhi syarat tidak perlu membayar PPh badan sama sekali. Pembebasan ini biasanya diberikan kepada perusahaan baru yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pembangunan ekonomi.
2 Regulasi yang Mengatur Tax allowance diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang (UU) PPh serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan ini memberikan panduan mengenai sektor-sektor yang memenuhi syarat, persentase pengurangan pajak, serta syarat dan ketentuan lainnya. Tax holiday diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday, durasi pembebasan pajak, dan sektor-sektor prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
3 Sektor dan Kriteria yang Memenuhi Syarat Tax allowance diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor tertentu yang strategis bagi pembangunan ekonomi, seperti sektor manufaktur, infrastruktur, energi terbarukan (EBT), dan sektor teknologi tinggi. Syarat utamanya adalah perusahaan harus melakukan investasi baru atau perluasan usaha dengan jumlah investasi tertentu. Tax holiday ditujukan kepada perusahaan baru di sektor-sektor prioritas seperti industri pionir, termasuk tetapi tidak terbatas pada industri logam dasar, petrokimia, mesin, telekomunikasi, dan sektor infrastruktur. Perusahaan harus memenuhi syarat investasi minimum yang cukup tinggi dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan usahanya dalam jangka panjang.
4 Durasi dan Pengaruhnya terhadap Pajak Durasi pengurangan pajak melalui tax allowance biasanya berlangsung selama masa manfaat aset tetap yang diinvestasikan, yang dapat berkisar antara beberapa tahun hingga puluhan tahun tergantung pada jenis aset dan sektor usaha. Pengurangan pajak ini dapat langsung mempengaruhi penghasilan kena pajak tahunan perusahaan. Tax holiday memberikan pembebasan PPh badan secara penuh untuk jangka waktu yang telah ditentukan, biasanya antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi dan sektor usaha. Setelah periode tax holiday berakhir, perusahaan akan dikenakan PPh badan normal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5 Prosedur Pengajuan dan Persetujuan Proses pengajuan tax allowance melibatkan penyampaian rencana investasi dan dokumen pendukung lainnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait. Persetujuan diberikan berdasarkan evaluasi terhadap kontribusi investasi tersebut terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pengajuan tax holiday juga dilakukan melalui BKPM dengan menyertakan rencana bisnis, studi kelayakan, dan dokumen pendukung lainnya. Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian terhadap sektor usaha, besaran investasi, dan potensi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Menurut OECD (2022), negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung lebih mengandalkan bentuk insentif seperti tax holiday dibandingkan tax allowance. Kedua jenis insentif pajak ini memiliki peran penting dalam menarik investasi, tetapi masing-masing menawarkan keuntungan yang berbeda dan sesuai dengan kondisi investasi yang berbeda.

Tax allowance dan tax holiday merupakan dua insentif pajak yang efektif dalam menarik investasi di Indonesia. Tax allowance menawarkan pengurangan penghasilan kena pajak berdasarkan jumlah investasi, sedangkan tax holiday memberikan pembebasan PPh badan untuk jangka waktu tertentu. Pemilihan antara kedua insentif ini bergantung pada karakteristik investasi dan kebutuhan perusahaan.

Misalnya, perusahaan yang melakukan investasi besar di sektor yang memerlukan waktu lama untuk menghasilkan keuntungan mungkin lebih memilih tax holiday untuk memanfaatkan pembebasan pajak selama periode awal. Sebaliknya, perusahaan yang melakukan investasi berkelanjutan dalam peralatan atau teknologi mungkin akan lebih diuntungkan dengan tax allowance, yang memberikan pengurangan pajak yang sebanding dengan jumlah investasi yang dilakukan.

Secara keseluruhan, baik tax holiday maupun tax allowance memiliki kelebihan dan fungsi masing-masing sebagai insentif pajak. Keduanya dapat digunakan secara strategis untuk mencapai tujuan yang berbeda, dan pemilihan antara keduanya harus mempertimbangkan karakteristik spesifik dari investasi yang ditargetkan serta kebutuhan.

Perlu diingat, bahwa insentif pajak tidak serta merta mampu berdiri sendiri dalam menarik investasi. Aribowo & Irawan (2021) berpendapat bahwa ketertarikan investor untuk berinvestasi dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kemudahan perizinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dengan terpenuhinya faktor-faktor lain tersebut seiring dengan pemberian insentif pajak diharapkan mampu menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Referensi:

  1. https://unctad.org/system/files/official-document/iteipcmisc3_en.pdf hlm. 12
  2. https://www.oecd-ilibrary.org/docserver/25d30b96-en.pdf?expires=1721726685&id=id&accname=guest&checksum=99B29CC9D9DF6E6A5846A245B17FBBB1 hlm. 14
  3. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/1184/682 hlm. 6
Tags: Insentif PajakInvestasitax allowancetax holiday
Share64Tweet40Send
Previous Post

Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kepatuhan Sukarela & Terpaksa

Next Post

Pengaruh Kurs Pajak Terhadap Perhitungan Pajak

Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pengaruh Kurs Pajak Terhadap Perhitungan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.