Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Taxcussion 2023 : Tema Kebijakan Pajak Untuk IKN

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Desember 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
taxcussion
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-18 Oktober 2023

Dalam upaya mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara peran kebijakan pajak tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Hal tersebut terjadi karena pemerintah mengklaim hanya akan menggunakan APBN tidak lebih dari 20 persen untuk alokasi Pembangunan IKN. Untuk itu peran pajak menjadi sangat krusial dalam agenda besar untuk membiayai pembangunan IKN.

Untuk merespon hal tersebut Divisi Research and Literature serta Divisi Project Management Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan Seminar Taxcussion 2023 yang bertajuk “Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bagaimana Kebijakan Pajaknya?”, bertempat di Auditorium FIA UI pada 13 Oktober 2023.

Peran penting kebijakan pajak dalam mendukung proyek ini tak bisa dikesampingkan dan berperan sangat krusial. Untuk itu Taxcussion 2023 terselenggara dengan turut mengundang beberapa pembicara yang mewakili kelompok pembuat kebijakan (pemerintah), akademisi, serta praktisi.

Hadir dalam seminar tersebut sekaligus menjadi pembicara di antaranya Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwitohadi, Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono, serta Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto. Seminar Taxcussion 2023 juga dimoderatori oleh Tax Dispute Director MUC Consulting Shinta Marvianti.

Dalam sambutannya Ketua Departemen FIA UI Inayati menganggap jika pembangunan IKN menimbulkan suatu kajian yang menarik dan cukup kontroversial.

“Perdebatan menegenai IKN saja belum selesai, apalagi mengenai insentif untuk IKN. Bicara tentang insentif tentu banyak pro kontra, ketika kita memberikan insentif  kemudian ada tax potential lost, maka pemerintah harus terpaksa mengeluarkan extra cost sebagai upaya agar insentif ini tidak disalahgunakan.”, ungkap Inayati.

Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono menyatakan terdapat lima undang-undang yang mendasari Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023), di antaranya Pasal 5 (2) UUD 1945, UU PPh, UU PPN & PPnBM, UU Kepabeanan, dan UU Penanaman Modal.

”Saya coba meneliti ada lima UU yang melandasi PP 12/2023. Otomastis pajak yang akan muncul di sana (IKN) ada PPh, PPN, dan Kepabeanan. UU penanaman modal berkaitan dengan kemudahan usaha, UU IKN berkaitan dengan teknis di sana.”, ujar Prianto.

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas mengenai super tax deduction yang merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri, salah satunya yang terlibat dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi. Dalam PP 12/2023, pemerintah menyediakan fasilitas super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Purwitohadi menyatakan jika fasilitas super tax deduction masih sepi peminat. Hingga September 2023 tercatat kurang dari 100 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.

”Data perbulan kemarin belum sampai 100 wajib pajak”, ujar Purwito.

Prianto menilai wajib pajak yang tertarik dengan fasilitas super tax deduction masih sedikit karena adanya kekhawatiran jika wajib pajak yang ikut fasilitas super tax deduction malah akan diperiksa pajaknya pasca mendapat insentif.

“Tidak banyak yang tertarik dengan fasilitas super tax deduction karena takut diperiksa. Bisa jadi teman-teman DJP ngasih fasilitas tapi nanti 4 tahun kemudian diperiksa dan masuk daftar prioritas pemeriksaan,” kata Prianto.

Prianto juga menyatakan wajib pajak yang menikmati insentif ini bisa masuk dalam daftar prioritas pengawasan sesuai dengan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

“Awalnya insentif tujuannya untuk memberikan kemudahan. Tapi faktanya kalau sudah tahun keempat perusahaan itu belum diperiksa, itu akan menjadi salah satu wajib pajak yang masuk daftar prioritas,” kata Prianto.

Menanggapi hal tersebut Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Purwitohadi menyatakan  pihaknya memang melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang bertujuan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

”Memang ada mekanisme melaporkan, karena dengan begitu DJP juga bisa memonitor. Di awal kita percayakan ke WP tapi di belakang  ada verify sebagai tools untuk mengecek kebenaran klaim wajib pajak,” ujar Purwitohadi.

Sementara itu dalam momen yang sama Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pajak, sumber pendanaan lainnya untuk membangun IKN, salah satunya adalah investasi. Untuk itu, dirinya menekankan perlu upaya transparansi dari pemerintah dalam banyak hal guna menghindari adanya agenda terselubung. Menurutnya, transparansi dapat menekan angka korupsi yang berimbas pada peningkatan kepercayaan investor untuk berinvestasi di IKN.

“Investasi tanpa trust tidak akan bisa. Pemerintah harus transparan agar meningkatkan trust investor, jadi no hidden agenda, salah satunya melalui pembenahan sistem,”, ujar Fajar.

Seminar Taxcussion 2023 adalah sebuah forum yang diselenggarakan untuk mengkaji peran kebijakan pajak dalam upaya mengoptimalkan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Tags: DJPInsentif PajakSupertax Deduction
Share62Tweet39Send
Previous Post

Apakah Klaim Asuransi Terutang Pajak

Next Post

Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Beli rumah pajak ditanggung pemerintah

Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.