Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 30 November 2021

Penerimaan cukai yang disumbangkan oleh industri hasil tembakau pada tahun ini berpotensi tertahan sejalan dengan singkatnya tenggat pelaku usaha dalam melakukan aksi borong pita cukai atau forestalling.

Adapun, hal ini dipicu oleh menggantungnya kepastian mengenai tarif baru. Hingga memasuki bulan terakhir tahun ini Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada tahun depan.

Selama ini, pengumuman tarif cukai rokok disampaikan oleh otoritas fiskal pada akhir September atau awal Oktober tiap tahun, sehingga pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk melakukan penyesuaian.

Siklus tersebut juga berpotensi menambah penerimaan perpajakan, karena perusahaan atau pelaku industri memiliki waktu yang lama untuk melakukan forestalling alias aksi borong pita dengan tarif lama.

Artinya, jika pengumuman CHT disampaikan pada pengujung tahun, pelaku usaha hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan penyesuaian bisnis, termasuk melakukan forestalling.

Kondisi ini juga berimplikasi pada terbatasnya akselerasi penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok. Adapun, forestalling merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan untuk menyusun perencanaan bisnis pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, molornya pengumuman tarif CHT menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis.

“Hal yang normal ketika ada isu kenaikan tarif cukai, produsen akan borong pita cukai. Mereka bisa menghemat cashflow,” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Senin (29/11).

Menurutnya, mekanisme serupa juga terjadi pada tahun ini yakni banyak perusahaan melakukan forestalling pada periode pertengahan Desember 2020—Januari 2021. Pasalnya, tarif cukai baru pada tahun ini efektif per 1 Februari 2021.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan selama pandemi Covid-19 kalangan pelaku industri hasil tembakau cukup tertekan.

Sebab pemerintah menaikkan tarif CHT pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5 persen, di tengah terbatasnya daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

“Tarif cukai rokok kalau terlalu besar memberatkan industri,” kata dia.

Menurutnya, selama pemerintah menelurkan kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha maka angka sasaran di dalam cukai rokok akan terpenuhi dengan mudah.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Bisnis Indonesia dengan tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20211130/259/1471843/tenggat-forestalling-singkat-penerimaan-cukai-dari-iht-berpotensi-terhambat pada 30 November 2021

 

 

Tags: CukaiIHTKemenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

Next Post

Restitusi Pajak Tembus Rp 176 Triliun Per Akhir Oktober 2021

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Restitusi Pajak Tembus Rp 176 Triliun Per Akhir Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.