Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Uang Muka Pajak Perusahaan Boleh Tidak Diklaim, Begini Caranya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Agustus 2021
in Siaran Pers
Reading Time: 2 mins read
169 2
A A
0
196
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Sabtu, 16 April 2021

Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan 2020 bagi sebagian besar perusahaan sebentar lagi akan berakhir di April 2021. Kondisi pandemi COVID-19 akibatkan sebagian perusahaan melakukan perencanaan pajak. Caranya adalah dengan menghindari lebih bayar PPh Badan. Banyak perusahaan tentu ingin menghindari pemeriksaan pajak yang masih menjadi momok bagi mereka. SPT PPh Badan lebih bayar pasti diperiksa oleh kantor pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, salah satu caranya adalah dengan tidak mengklaim uang muka PPh yang sudah dibayar perusahaan. Dasar acuannya adalah Pasal 20 ayat (3) Undang-undang PPh (UU No. 7/1983 dan perubahannya). Amandemen terakhir dari UU PPh merujuk pada UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.

“Ada dua jenis uang muka pajak sesuai Pasal 20 UU PPh. Pertama, pajak dipotong/dipungut oleh pihak lain sesuai Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh. Kedua, pajak dibayar sendiri secara bulanan sesuai Pasal 25 UU PPh”, Prianto menambahkan. Tujuan pengaturan uang muka pajak tersebut adalah agar pelunasan pajak di tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Meski kantor pajak sudah memiliki catatan penyetoran pajak melalui dua skema di atas, bagi perusahaan, mengklaim uang muka pajak tersebut merupakan hak bukan kewajiban. Namun demikian, menurut Prianto, perusahaan selaku Wajib Pajak perlu ekstra hati-hati terhadap pergeseran prioritas pemeriksaan pajak.

Jika lapor SPT PPh badan 2020 lebih bayar di April 2021 ini, Wajib Pajak harus siap menghadapi pemeriksaan pajak yang berakhir 12 bulan sejak SPT dilapor. Contohnya, ketika lapor SPT-nya tertanggal 30 April 2021, pemeriksaan pajak untuk SPT lebih bayar tersebut harus berakhir di 29 April 2022.

Jika lapor SPT PPh badan 2020 kurang bayar dengan cara tidak mengklaim uang muka pajak, prioritas pemeriksaan pajak akan bergeser ke tahun 2024. Prianto menjelaskanMemang Wajib Pajak badan tersebut tidak akan langsung diperiksa, tapi tidak mustahil pemeriksaannya akan berlangsung setahun sebelum daluwarsa penagihan pajak, yaitu 2024”.

Sebagai konsekuensi dari keputusan perusahaan untuk tidak mengklaim uang muka PPh, kredit pajak tersebut harus dicatat sebagai beban. Selanjutnya, biaya tersebut tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense). “Kalau cara demikian ditempuh, perusahaan tidak perlu mempertimbangkan untung ruginya karena pasti rugi dua kali”, imbuh Prianto.

“Setiap keputusan selalu dibarengi oleh pertimbangan berdasarkan cost-benefit analysis”, kata dosen ilmu administrasi fiskal Universitas Indonesia. Ketika takut diperiksa oleh kantor pajak karena SPT PPh badan lebih bayar, perusahaan harus ikhlas untuk tidak mengklaim pajak yang sudah dibayar ke kas negara.

Ketika tidak mengklaim uang muka PPh, perusahaan perlu cermati penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan). Melalui SP2DK tersebut, petugas pajak (Account Representative) biasanya meminta klarifikasi kepada perusahaan. Menurut Prianto, pertanyaan yang sering muncul di SP2DK tersebut adalah apakah penghasilan dari uang muka PPh yang tidak diklaim tersebut sudah dilaporkan.

Berdasarkan SP2DK di atas, perusahaan harus menyiapkan kertas kerja ekualisasi. Dengan kata lain, perusahaan harus memberi penjelasan tertulis kepada petugas pajak. Pada intinya, uang muka pajak yang tidak diklaim tersebut harus perusahaan cocokkan (data matching) dengan rincian penghasilan yang dilaporkan di SPT PPh badan.

Narasumber:
Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Share78Tweet49Send
Previous Post

Pembukuan dan Pencatatan dalam Pajak

Next Post

Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Global Minimum Tax
Artikel

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

17 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Progresif
Artikel

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

11 Oktober 2024
Sunset Policy Jilid 2
Siaran Pers

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

30 September 2021
Siaran Pers

Tak Hanya Gairahkan Industri Otomotif, Insentif PPnBM Dapat Selamatkan Pekerja dari PHK

20 Agustus 2021
Next Post

Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.