Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 9 Maret  2021

Masa pendataan vaksinasi gotong-royong tahap kedua mulai bergulir. Untuk meningkatkan animo perusahaan agar ikut dalam program tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berpendapat, pemerintah sebaiknya memberikan fasilitas kepada wajib pajak (WP) badan.

Prianto bilang caranya dapat berupa penetapan biaya vaksinasi gotong-royong sebagai pengurang penghasilan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan tujuan vaksinasi gotong-royong untuk membantu pemerintah dalam mempercepat dan memperbanyak jumlah orang yang divaksin.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait vaksinasi gotong-royong menjelaskan vaksinasi jalur mandiri diikuti dan biayanya dibebankan kepada perusahaan. Vaksin ini akan diberikan gratis ke semua pekerja atau karyawan perusahaan dan keluarganya.

Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menargetkan jumlah peserta dalam program tersebut mencapai 20 juta orang. Pada penutupan tahap pertama 28 Februari lalu, sudah terdaftar 8.300 perusahaan dengan jumlah peserta sebanyak 6,7 juta orang. Kadin akan membuka masa pendataan tahap kedua untuk vaksinasi gotong-royong pada pekan kedua Maret ini.

Kata Prianto, jika dilihat aturan perpajakan yang ada saat ini, biaya vaksin mandiri tidak atau belum mendapatkan fasilitas PPh sehingga berlaku ketentuan umum. Hal ini mengacu ke Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh (UU No. 36/2008). Dus dia menyampaikan, ada dua pilihan kebijakan pajak yang dapat dipilih oleh perusahaan.

Pertama, biaya vaksin tersebut tidak boleh mengurangi penghasilan saat dihitung PPh perusahaan. Ini lantaran biaya vaksin itu dianggap sebagai pemberian natura ke karyawan sehingga tidak boleh menjadi pengurang (non-deductible expense) penghasilan dalam perhitungan PPh Badan. Konsekuensinya, opsi ini akan menambah beban perusahaan, tapi tidak ada dampak pajaknya bagi karyawan.

Kedua, biaya vaksin tersebut dijadikan biaya tunjangan kesehatan sehingga menjadi objek PPh karyawan alias PPh Pasal 21. Perusahaan selaku pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 ini pada bulan saat vaksin disuntikkan karena tunjangan kesehatan tersebut menjadi penghasilan pekerjanya.

Bagi perusahaan, biaya tunjangan kesehatan tersebut dapat menjadi deductible expense. “Opsi kedua ini akan menurunkan PPh Badan, tapi PPh Pasal 21 meningkat,” kata Prianto dalam keterangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Selasa (9/3).

Karena itu, Prianto mengusulkan, agar tercipta win-win solution dan meningkatkan animo perusahaan supaya ikut dalam program vaksinasi gotong-royong, para pengusaha melalui Kadin bisa mengusulkan fasilitas tambahan ke pemerintah berupa biaya vaksinasi gotong-royong ditetapkan sebagai pengurang penghasilan bruto PPh Badan.

Ini bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 167/PMK.03/2018 atau menerbitkan peraturan baru sebagai pengganti. Poin penting dalam aturan anyar tersebut adalah vaksinasi mandiri ditetapkan sebagai bagian dari pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai yang boleh dikurangkan dari penghitungan PPh Badan.

Dengan demikian, biaya vaksinasi mandiri menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh badan (deductible expense). Sementara bagi pegawai, vaksinasi gotong royong tersebut bukan merupakan objek PPh. Skema kebijakan tersebut biasa dikenal dengan istilah tax expenditure.

“Pemberian fasilitas ini lebih efisien ketimbang jika pemerintah memungut pajak dari perusahaan atau karyawan, lalu mendistribusikannya lagi ke dalam bentuk insentif. Dengan cara seperti ini, akan lebih banyak lagi perusahaan yang mendaftar ke Kadin untuk ikut program vaksinasi gotong-royong,” ujar Prianto.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/vaksinasi-gotong-royong-disarankan-bisa-sebagai-pengurang-pajak-perusahaan pada 09 Maret 2021.

Tags: KemenkeuMenkeuPPhPPNPrianto Budi SaptonoVaksinasi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Next Post

PPh Bunga Obligasi Jadi 10%, Sejumlah Pihak Menilai Berisiko dan Tidak Menguntungkan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

PPh Bunga Obligasi Jadi 10%, Sejumlah Pihak Menilai Berisiko dan Tidak Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.