Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah bisa apabila vendor dari Luar Negeri yang memberikan jasa konstruksi di Indonesia dipotong PPh Final 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri tersebut?

  • Diza - Depok
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Ringkasan Jawaban:

Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) terlebih dahulu harus melihat status vendor dari Luar Negeri tersebut, apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) atau Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) Indonesia. Jika vendor membentuk Badan Usaha Tetap (“BUT”), akan diperlakukan seperti transaksi Badan di Dalam Negeri. Akan tetapi, jika vendor tidak membentuk BUT di Indonesia, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 26.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bu Diza atas pertanyaannya mengenai jasa konstruksi oleh vendor dari Luar Negeri (LN). Berdasarkan pertanyaann Ibu, vendor telah melaksanakan sebuah jasa konstruksi di Indonesia, namun belum dapat diketahui jika atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan sesuai Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 26. Berikut jawaban kami atas pertanyaan terkait PPh jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri.

Sehubungan dengan opsi pemotongan PPh atas jasa konstruksi oleh Vendor, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah identifikasi status subjek pajak vendor yang telah memberikan jasa konstruksi di Indonesia.

Proses identifikasi subjek pajak memiliki tujuan untuk menentukan apakah vendor termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Indonesia. Pengaturan mengenai status subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, dikutip sebagaimana berikut:

” Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik …..

b. badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia ….” [Pasal 2 ayat (3) UU PPh]

“Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia 

b. ….

c. ….

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.” [Pasal 2 ayat (4) UU PPh]

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, perbedaan mendasar pada penentuan subjek pajak terletak pada tempat domisili Wajib Pajak bertempat tinggal. Apabila vendor jasa konstruksi Luar Negeri yang telah membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka vendor memiliki status sebagai SPLN.

Ketika Vendor dari LN berstatus sebagai SPDN menyebabkan perlakukan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dipersamakan dengan dengan Badan di Dalam Negeri. Penghasilan atas jasa vendor dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan ketentuan mengacu ke Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 51/2008 beserta perubahannya di PP No. 9/2022.

Apabila vendor dari Luar Negeri tidak membentuk BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh Vendor berlaku sebagai PPh kepada SPLN dengan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Vendor dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat vendor berdomisili. Apabila vendor dapat menyediakan CoD/CoR sesuai Peraturan Dirjen Pajak (PerDirjen) No. PER-25/2018, tarif PPh Pasal 26 yang digunakan mengacu pada tarif dalam tax treaty.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No. 2/2017 (“UU Jasa Konstruksi”), badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

  1. kantor perwakilan; dan/atau
  2. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama model dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Dengan demikian, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional sehingga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Terima kasih, semoga membantu.

Tags: BUJKAJasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 26PPh Pasal 4 ayat (2)Sertifikat Badan UsahaTax Treaty
Share63Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Berjualan di Marketplace/E-Commerce? Begini Aspek Pajak dan Cara Pelaporannya!

Next Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
jasa processing

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.