Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medcom.id | 24 Januari 2022

Lonjakan harga komoditas batu bara mendorong munculnya wacana pengenaan pungutan tambahan (windfall profit tax). Sejumlah pengamat menyuarakan tanggapan positif, namun mengingatkan pentingnya perhitungan besaran pungutan.

“Nggak bisa disamaratakan,” ujar pengamat energi Fabby Tumiwa, dilansir dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 24 Januari 2022.

Fabby menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan kajian mendalam dan melihat cost structure dari setiap perusahaan tambang yang beroperasi. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan tersendiri.

Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai perlunya pengelompokan harga komoditas untuk menentukan besaran pungutan.

“Tarifnya dibuat single, kemudian nanti juga dikelompokkan,” kata Prianto.

Menurut Prianto, teori keadilan vertikal dalam skema windfall profit tax perlu diaplikasikan. Sebab, keuntungan (profit) setiap perusahaan tambang yang beroperasi berbeda. Juga, tidak semua jenis batu bara dapat diekspor.

Sejumlah pengamat merespons positif pengenaan windfall profit tax yang sejalan dengan amanat konstitusi. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Berita ini telah tayang di laman medcom.id dengan tautan https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/dN6Xrpqk-wacana-windfall-profit-tax-batu-bara-pengamat-harus-benar-benar-dihitung pada 24 Januari 2022

Tags: DJPKemenkeuPrianto Budi Saptonowindfall batu bara
Share61Tweet38Send
Previous Post

Implementation of Taxation Data Integration in StateOwned Enterprises to Strengthen Good Corporate Governance

Next Post

Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.