Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Warisan Belum Terbagi, Siapa yang Lapor SPT Tahunannya?

185
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Suami saya meninggal pada tahun 2021 lalu dan meninggalkan warisan berupa rumah di Surabaya. Warisan tersebut masih belum dibagikan kepada ahli waris. Apakah saya sebagai istrinya masih harus melaporkan SPT PPh OP suami dan warisan yang belum terbagi itu? Bagaimana cara pelaporannya?

  • Yuri
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Harta warisan yang belum terbagi bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut.

 

Pembahasan Lengkap

Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh.

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; dan 

  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.”

– Pasal 2 ayat (1) UU PPh

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Harta warisan yang belum terbagi tersebut bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan. Akan tetapi, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaporan warisan yang belum terbagi ini dapat dilakukan oleh ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e UU KUP sbb.:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;”

– asal 32 ayat (1) huruf e UU KUP

Selain itu, orang pribadi juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaporkan warisan yang belum terbagi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

“(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

– Pasal 32 ayat (3) UU KUP

Dengan kata lain, orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat diwakili oleh seorang ahli waris ataupun kuasa Wajib Pajak. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011).

“(3) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:

a. salah seorang ahli waris;

b. pelaksana wasiat; atau

c. pihak yang mengurus harta peninggalan.”

– Pasal 3 PP-74/2011

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, istri selaku ahli waris menyiapkan SPT PPh Orang Pribadi dengan menggunakan NPWP suaminya. Atas warisan yang belum terbagi sepanjang tidak menghasilkan pendapatan, statusnya masih merupakan subjek pajak sehingga tidak perlu membuat NPWP tersendiri. Istri menjadi salah satu ahli waris yang mewakili suaminya yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi. Istri juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan dari warisan yang belum terbagi tersebut.

Kewajiban pelaporan SPT PPh OP atas suami yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi berakhir ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli warisnya. Jika warisan telah dibagikan dan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kewajiban pajak objektif, ahli waris dapat melakukan penghapusan NPWP suami yang telah meninggal tersebut.

Tags: Ahli WarisSPT PPh Orang PribadiWajib Pajak Meninggal DuniaWarisan yang Belum Terbagi
Share74Tweet46Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mudik, Kemacetan, dan Keberlanjutan Penyelesaian Polusi

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.