Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble

Gustofan MahmudbyGustofan Mahmud
21 Maret 2024
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
142 6
A A
0
169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 19 Maret 2024

Gustofan Mahmud
Ekonomic Analyst Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) dan Dosen STIE Swadaya Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan harga Bitcoin tahun ini terus berlanjut hingga menembus level tertingginya alias all time high (ATH) di posisi US$72.800.

Hal ini dipicu oleh peluncuran Exchange-Traded Funds (ETF) yang mendapat restu dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) sejak januari 2024. Tren positif (bullish) ini diperkirakan semakin kuat seiring dengan semakin dekatnya realisasi pengurangan pasokan baru (halving day) Bitcoin yang diproyeksikan jatuh pada medio April 2024 mendatang.

Performa apik Bitcoin di atas ditengarai membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengestimasi adanya peningkatan nilai transaksi aset kripto sebesar 40%—60% di kuartal I/2024. Estimasi ini agaknya dijustifikasi oleh tingginya pertumbuhan jumlah investor kripto Indonesia, yang tercatat sebanyak 18,83 juta orang per Januari 2024 atau bertambah 320.000 orang dari posisi akhir 2023.

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem kripto merupakan hal yang wajar. Sebab, kebanyakan investor akan melikuidasi aset di instrumen investasinya (saham dan obligasi, misalnya) untuk dialihkan ke instrumen kripto yang sedang bersinar. Mereka berspekulasi akan memperoleh keuntungan (return) yang lebih tinggi dari margin harga saat pembelian dan penjualan.

Optimisme ini cukup beralasan dengan adanya potensi pemangkasan suku bunga global yang meningkatkan keleluasaan pasar keuangan. Walhasil, harga Bitcoin diprediksi bakal terus melaju kencang.

Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan investasi juga melibatkan potensi risiko. Bagaimana pun, harga aset dapat berfluktuasi dan tidak ada jaminan bahwa suatu investasi akan memberikan return secara konsisten. Kekhawatiran ini sangat relevan dalam kasus mata uang kripto (cryptocurrency) yang notabene-nya tidak didukung oleh ‘underlying asset’ yang jelas.

Artinya, investor tidak memiliki acuan yang memadai untuk merumuskan strategi perdagangan sebagai landasan pengambilan keputusan investasi yang rasional.

Jika kita usut ke belakang, para spekulan di pasar kripto agaknya hanya mengikuti tindakan terbaru dari sebagaian kecil orang yang telah mencapai kesuksesan. Tuduhan ini cukup beralasan mengingat cuitan Ellon Musk “I’m late to the party, but I am a supporter of bitcoin” di Twitter (sekarang bernama X) saja mampu menggoyang pasar kripto edan-edanan. Akibatnya, harga Bitcoin terdongkrak dari sekitar US$32.000 menjadi lebih dari US$38.000 dalam hitungan jam (Ante, 2023).

Dampak cuitan Musk (Musk Effect) dan pecahnya rekor ATH akhir-akhir ini telah menunjukkan apa yang disebut dengan fenomena ‘herding behaviour’, yaitu tindakan individu yang didasarkan pada tindakan sekelompok individu lain. Secara psikologis, fenomena ini muncul di antara mereka yang sering memiliki kecemasan akan kehilangan momen dari sesuatu yang baru, seperti berita, tren, dan hal lainnya. Dalam istilah populer, kecemasan ini dinamakan Fear of Missing Out (FOMO).

Di titik ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dinamika pasar cryptocurrency dikendalikan oleh para spekulan yang datang untuk alasan-alasan nonfundamental dan nonobjektif. Literatur menyebut para spekulan ini sebagai ‘noise investors’ yang gerik-geriknya seringkali mendorong harga aset jauh dari nilai fundamental (overvaluation) sehingga mengakibatkan volatilitas harga yang berlebihan (Hong & Stein, 1999).

Dengan konfigurasi problematika di atas, wajar jika kelompok akademisi dan praktisi mewanti-wanti adanya risiko penggelembungan nilai di pasar kripto (crypto-bubble) yang mengiringi euforia meroketnya harga Bitcoin. Bagian terburuk dari crypto-bubble adalah ketika ia ‘meletus’. Hal ini mengakibatkan penurunan harga aset kripto secara dramatis sehingga dapat menimbulkan kerugian besar bagi para investor.

Bangkrutnya bursa Bitcoin terbesar, Mt Gox, pada Februari 2014, menjadi bukti adanya crypto-bubble dan akhirnya meletus. Tiga bulan sebelum kebangkrutan Mt Gox, November 2013, harga Bitcoin mencapai puncaknya, yaitu lebih dari US$1.000. Setelah Mt Gox menutup layanan perdagangannya, crypto-bubble meletus hingga mencapai titik terendah di US$$172 pada Januari 2015. Letusan crypto-bubble kala itu tentunya mengakibatkan kerugian finansial di antara para spekulan, khususnya pengguna jasa Mt Gox.

Oleh karena itu, agar sejarah kelam itu tidak terulang lagi, investor perlu memperbanyak literasi terkait karakteristik kelas aset yang hendak dijadikan sebagai instrumen investasi. Kenali kegunaan sebuah koin, tim pengembang, proyek, serta use case-nya melalui sejumlah riset. Dengan memegang prinsip utama dalam berinvestasi ini, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang cermat dan bijak.

Selain itu, investor juga perlu memastikan bahwa aktivitas investasi dilakukan di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang aman dan terdaftar di Bappebti.

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 33 CPFAK dan menetapkan 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap aset kripto yang diakui oleh Bappebti telah melalui proses penilaian yang komprehensif dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan di CPFAK terdaftar memiliki kejelasan whitepaper dan terhindar dari tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Terakhir, otoritas perlu menegakkan hukum pajak kripto yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kebijakan intervensi ini diperlukan untuk mengurangi spekulasi dan volatilitas yang berlebihan di pasar kripto. Selain itu, penerapan pajak ini diharapkan dapat menjadi rambu bagi para investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Dengan begitu, cryptocurrency tidak hanya dipandang sebagai ‘emas yang berkilauan’, melainkan juga diwaspadai sebagai bubble yang siap meletus kapan saja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Opini : Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble” pada 19 Maret 2024, Klik selengkapnya di sini: https://market.bisnis.com/read/20240319/94/1750564/opini-waspadai-risiko-dari-crypto-bubble.

Tags: Aset KriptoCrypto BubbleCryptocurrencyPPN
Share68Tweet42Send
Previous Post

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26?

Next Post

Assurance dalam Sustainability Report

Gustofan Mahmud

Gustofan Mahmud

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Assurance dalam Sustainability Report

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.