Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Free Webinar – 123 : Kupas Tuntas PMK-66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Juli 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
130 4
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-123 berjudul “Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan” diselenggarakan pada Rabu, 12 Juli  2023. Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-123.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-123, Dr. Prianto Budi S. memaparkan mengenai ketentuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023  (“PMK-66/2023”).

Pemaparan webinar diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan penerbitan PMK-66/2023 dengan merujuk pada bagian konsiderans peraturan tersebut. Penerbitan PMK-66/2023 merupakan petunjuk teknis perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Sesuai dengan konsiderans dalam PMK-66/2023, beleid ini terbit dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, lebih memberikan keadilan, dan menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Konsep Pemahaman Peraturan Undang-undang

Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi menyampaikan bahwa bagi sebagian masyarakat, peraturan perundang undangan seringkali dianggap suatu hal yang menyulitkan untuk dipahami. Perkembangan peraturan pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan reformasi guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat beserta transaksinya yang semakin kompleks. Secara rasional, kondisi ini sangat dimaklumi karena fenomena kompleks yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat harus direduksi ke dalam pengaturan yang bersifat normatif.

Bertujuan untuk mempermudah masyarakat umum memahami peraturan perundang-undangan, beberapa tips ini dapat dijadikan sebagai referensi:

  1. Pahami informasi tentang perihal dan konsiderans (pertimbangan) untuk “ratio logis” yaitu: pemikiran hukum, menurut akal sehat atau akal budi/nalar, yang menjadi alasan atau tujuan dari lahirnya suatu aturan.
  2. Pahami tingkatan (hierarki) dan jenis aturan hukum tersebut.
  3. Kuasai dengan baik asas preferensi yang menunjuk hukum mana lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait atau terlanggar beberapa peraturan.
  4. Fokus pada pasal-pasal penting yang mengatur prosedur maupun subjek dan objek hukum yang diatur.
  5. Tafsirkan tiap frasa atau kata dalam satu rangkaian kalimat dengan penafsiran gramatikal dan uji dengan pertanyaan penafsiran secara bahasa, yaitu membedah makna kata per kata

Konsep Dasar Objek Natura dan Kenikmatan

Beleid PMK-66/2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023, Pemerintah melalui ketentuan tersebut memberikan penjelasan yang lebih mendetail mengenai jenis-jenis fasilitas non-cash yang termasuk objek pajak dan bisa dipotong PPh karyawan. Tidak hanya itu, beleid terbaru ini mengatur jenis-jenis fasilitas tertentu yang dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja (deductible) sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Implementasinya akan resmi berlaku tahun 2023. Barang dan fasilitas yang diterima pegawai tahun lalu dikecualikan dari obyek PPh.

Konsep awal yang mendasari ketentuan UU PPh sebelum revisi UU HPP (“UU PPh lama”) berbeda kontras dari UU PPh setelah revisi UU HPP (“UU PPh terbaru”). Konsep pendasar (underlying concept ) di UU PPh lama [khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh] menggunakan tiga pendekatan yaitu, Deductibility Taxability,  Deductibility Non taxability (pengecualian di Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh), dan Non deductibility–Non taxability.

Sementara itu, Konsep dasar dalam UU PPh terbaru hanya menggunakan pendekatan Deductibility Taxability, dan Non Deductibility Taxability. Pendekatan UU PPh terbaru merujuk pada Pasal 23 PP-55/2022 dan Pasal 2 PMK- 66/2023. Adapun penggunaan kedua pendekatan ini dapat berpotensi memunculkan sengketa ketika para pihak menafsirkan frasa “…sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan” karena berkaitan dengan konsep akuntansi matching cost against revenue

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 12 Juli 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan objek natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikecualikan sesuai petunjuk teknis dalam PMK-66/2023 yang dialami oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Natura dan KenikmatanPajak NaturaPMK-66/2023
Share62Tweet39Send
Previous Post

Free Webinar – 122 : Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Next Post

Pandemi & Peran Pajak Mengakselerasi Ekonomi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
pandemi

Pandemi & Peran Pajak Mengakselerasi Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.